Beritahati.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Hermansyah Dulaimi mengatakan, Fredrich Yunadi, terindikasi melanggar kode etik dan tata krama dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai advokat.
Hermansyah mencontohkan, pelanggaran yang dilakukan Fredrich ketika meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu Fredrich mengatakan, seharusnya KPK meminta izin Presiden terlebih dulu sebelum memeriksa Setya Novanto.
(BACA JUGA) PERADI selidiki dugaan ijazah palsu Fredrich Yunadi
http://beritahati.com/berita/40910/P...redrich-Yunadi
Dirinya lanjut menuturkan, dengan mengatakan bahwa Setya Novanto itu tidak bisa dipanggil oleh KPK, sudah menyalahi, karena siapapun tidak ada yang kebal hukum, khususnya untuk perkara tindak pidana korupsi. Dan tidak perlu ijin Presiden untuk, secara hukum tidak ada yang seperti itu.
"Jadi, ada indikasi pelanggaran kode etik dan ada indikasi pelanggaran tata krama dalam menjalankan tugas profesional sebagai advokat," tutur Hermansyah di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
(BACA JUGA) Ini bukti nyata advokat pelaku obstruction of justice bisa dijerat hukum
http://beritahati.com/berita/40908/I...-dijerat-hukum
(BACA JUGA) Obstruction of justice, Stigma mafia hukum AS, Adakah di Indonesia?
http://beritahati.com/berita/40909/O...h-di-Indonesia
Saat ini, Hermansyah juga mengatakan, Komisi Pengawas Peradi sedang melakukan pemeriksaan internal dan pengumpulan berkas-berkas. Apabila dalam data yang dikumpulkan mengandung pelanggaran kode etik, Dewan Kehormatan Peradi akan segera menggelar sidang kode etik.
"Kami juga sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar diperkenankan memeriksa dia (Fredrich) di bawah Komisi Pengawas Peradi. Surat sudah diajukan ke KPK sekitar dua minggu lalu tapi sampai saat ini belum ada tanggapan," pungkasnya.