Kaskus

News

cucokmeongawAvatar border
TS
cucokmeongaw
Sri Mulyani: Pajak Yang Berlaku Untuk E-Commerce Dengan Yang Komersial Sama
Sri Mulyani: Pajak Yang Berlaku Untuk E-Commerce Dengan Yang Komersial Sama

Kementerian Keuangan sedang menyusun formula untuk pajak perdagangan elektronik atau e-commerce.

Sejumlah kementerian terkait telah bertemu dan membahas hal-hal apa saja yang diperlukan untuk menerapkan regulasi kegiatan e-commerce.

Pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait dilakukan untuk mengetahui pandangan dan pertimbangan lain yang bersinggungan maupun memengaruhi kegiatan e-commerce.

Selain itu, Kemenkeu juga sedang membahas aturan pengenaan pajak terhadap pelaku e-commerce.

Prinsipnya, akan dilakukan playing field-nya sama. Artinya, pajak yang berlaku untuk e-commerce dengan yang komersial sama,

Satu catatan yang diutamakan Ani dalam pembahasan pajak e-commerce adalah keringanan bagi pelaku yang merupakan usaha kecil dan menengah (UKM). Keringanan yang akan diterapkan adalah untuk pajak penghasilan (PPh).

“Direvisi supaya tingkatnya diturunkan, dari yang sekarang PPh final 1 persen jadi 0,5 persen. Mungkin ambang batasnya juga diturunkan,” tutur Ani.

Untuk mekanisme pengenaan pajak e-commerce, disebut Ani akan menggunakan ketentuan umum perpajakan yang ada saat ini. Tentang bagaimana dan siapa yang memungut pajak, termasuk proses detilnya, akan dijelaskan lebih lanjut setelah PMK-nya sudah resmi dikeluarkan.

Sumber:
http://www.dagangadil.com/sri-mulyan...omersial-sama/
0
2.2K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.4KThread57.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.