kurniania31Avatar border
TS
kurniania31
Korban perawat peremas payudara lapor ke polisi
Jagad media sosial, sejak Rabu (24/1/2018) malam dihebohkan dengan beredarnya video pengakuan seorang pasien menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum perawat National Hospital, Surabaya.

Korban pelecehan bernama Widya ini mengaku mendapat pelecehan seksual dari oknum perawat National Hospital bernama Junaidi dengan cara diremas payudaranya sebanyak dua hingga tiga kali.

“Hari ini, kami melapor ke SPKT Polrestabes Surabaya terkait pelecehan seksual yang dialami oleh istri saya,” ujar Yudi Wibowo Sukinto, suami sekaligus pengacara Widya, Kamis (25/1/2018).

Yudi memaparkan, pelecehan berawal Selasa (23/1/2018) lalu. Saat itu Widya selesai menjalani operasi kandungan dan diarahkan ke ruang pemulihan. Di ruangan itu pelaku (Junaidi) melakukan pelecehan dengan cara meremas payudara istrinya sebanyak dua hingga tiga kali.

“Memang saat dibawa ke ruangan itu kan istri saya setengah telanjang karena memakai baju perawatan sebagaimana mestinya. Nah disitu payudaranya diraba-raba dua hingga tiga kali,” paparnya.

Widya yang kondisinya saat itu antara sadar dan tak sadar seusai operasi, malah menjadi korban pelecehan. “Pelaku itu sempat tanya-tanya dulu seperti rumahnya dimana, itu untuk mengetahui istri saya sadar atau tidak sadar,” imbuh Yudi yang pernah jadi pengacara Jessica Kumala Wongso.

Yudi juga menyebut bahwa kesalahan juga dilakukan pihak rumah sakit. “Pasalnya, jika pasiennya wanita, harusnya perawatnya juga wanita bukan malah pria,” tandasnya.

Yudi juga berterima kasih kepada Polrestabes Surabaya karena dilayani dengan baik dan cepat. “Sebelum saya kesini (melapor) ternyata sudah mengirim anggotanya ke National Hospital untuk menyelidiki kejadian itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya membenarkan adanya pelaporan dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Sebagaimana yang sudah beredar di media sosial. Dalam tayangan itu dimana korban (Widya) menceritakan apa yang dialami selama dirawat di rumah sakit. Disana ada oknum pegawai rumah sakit yang diduga melakukan pelecehan,” ungkapnya.

Rudi menambahkan, pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada korban bahwa benar korban mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oknum karyawan rumah sakit.

“Saat mendapat kabar tersebut sejak tadi pagi, kami langsung mendatangi rumah sakit untuk mengkonfirmasi video yang beredar itu. Tentu saja kami akan memeriksa manajemen rumah sakit dan terduga pelaku pelecehan seksual tersebut. Jika terbukti, terduga pelaku pelecehan dapat dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” papar Rudi. @nanda

Sumber : https://www.lensaindonesia.com/2018/...ke-polisi.html
0
3.5K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.