Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukangbombAvatar border
TS
tukangbomb
MUI: Kasus KH Sulaiman Itu Pelajaran, Selesaikan Secara Kekeluargaan


Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) prihatin dengan kasus Ketua MUI Jagakarsa KH Sulaiman Rohimin yang dilaporkan ke polisi gara-gara meme soal GP Ansor. MUI mengatakan kasus itu adalah pelajaran bagi semua pihak.

"Mudah-mudahan hal tersebut menjadi pelajaran bagi kita bersama agar bijak dalam menggunakan media sosial," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan pers, Jumat (26/1/2018).

Dia berharap masyarakat bisa mengambil hikmah dari kejadian itu. MUI juga ingin agar semua pihak mengedepankan musyawarah dalam mengakhiri perkara ini. Baik pihak pelapor dan pihak terlapor di kasus ini adalah saudara se-Iman dari dua organisasi kemasyarakatan Islami. Maka persaudaraan juga harus dipelihara.

"MUI berharap agar permasalahan yang menimpa KH Sulaiman Rohimin dapat diselesaikan secara bijak dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan ekses negatif yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu ukhuwah atau persaudaraan, baik persaudaraan sesama umat Islam maupun persaudaraan antar ormas Islam, tutur Zainut.

Zainut mengingatkan soal fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Di situ ada larangan bahwa haram membicarakan keburukan orang lain (ghibah), fitnah, dan adu domba (namimah), serta penyebaran permusuhan. Fatwa itu juga mengharamkan aksi perundungan (bullying), ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosisl agar dijadikan panduan seluruh umat Islam khususnya pengurus MUI di seluruh Indonesia," kata Zainut.

Dia mengigatkan agar masyarakat paham rambu-rambu dan aturan hukum dalam menggunakan media sosial. Selain itu, perlu kebijaksanaan sebelum mengeluarkan, menyebarkan, atau membuat pernyataan di media sosial.

"Sesuatu yang menurut kita benar belum tentu baik untuk disebarluaskan, begitu juga sesuatu yang menurut kita baik belum tentu tepat untuk dipublikasikan. Jadi kearifan kita sangat dituntut dalam menggunakan media sosial," kata dia.

Kasus ini bermula dari beredarnya meme yang diduga disebarkan Sulaiman di grup WhatsApp pada November 2017. Pihak GP Ansor tak terima karena ada konten yang memelesetkan kepanjangan dari Banser, salah satu organ dari GP Ansor. Kepanjangan yang benar dari Banser adalah Barisan Serbaguna, namun diplesetkan menjadi kalimat lain. Singkat cerita, pihak GP Ansor melaporkan Sulaiman ke Polres Jakarta Selatan.

Polisi mempersilakan kasus hate speech yang melibatkan Sulaiman dan Banser NU sebagai pihak yang dirugikan, diselesaikan secara damai. Namun polisi menegaskan proses pemeriksaan tetap dilaksanakan.

"Namun nggak apa-apa, tetap kami periksa secara normatif, tetap kami laksanakan. Kalau nanti di kemudian hari ada perdamaian ataupun islah, ya itu hak daripada kedua belah pihak dan tentunya kami merespons dengan baik," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwi Hananto di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (24/1) lalu.


https://news.detik.com/berita/d-3834...a-kekeluargaan


astagfirullah onta, boleh ngehina yang penting lu ISLAM Coeee emoticon-Leh Uga
Siap Ngehina , Bakalan Banyak ZOMBIE yang ngebelain elu elu padee emoticon-Leh Uga
Tapi kalo Minoritas yang salah sebut , kelarrrr idupp loee emoticon-Leh Uga
0
11.3K
92
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.