Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wahgabener212Avatar border
TS
wahgabener212
Perda dilanggar Anies hingga berujung ancaman interpelasi



Merdeka.com - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan- Sandiaga Uno dikritik keras oleh Fraksi PDIP di masa kerja 100 hari. Fraksi PDIP bahkan ingin menggalang hak interpelasi kepada keduanya atas alasan banyak melanggar aturan.



Hak Interpelasi adalah untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, kritik tersebut disampaikan agar kebijakan pembangunan di Jakarta ke depan menjadi lebih baik.

"Fraksi PDIP menjalankan fungsinya, fungsi kontrol. Kita memanfaatkan semaksimal mungkin fungsi kontrol untuk mengawal jalannya pemerintahan dalam lima tahun ke depan," jelasnya, Rabu (24/1).

Dengan banyaknya UU dan Perda yang dilanggar oleh Anies-Sandi dalam mengeluarkan kebijakan menjadi dasar Fraksi PDIP mengkaji hak interpelasi. "Arah kita akan ke sana," tegas Gembong.

Pihaknya yakin ini bisa ditindaklanjuti. Mengenai rencana ini pihaknya akan segera mematangkan dan berkomunikasi dengan fraksi lain.

"Agar niat kita membangun Jakarta ke arah yang lebih baik bisa kita wujudkan bersama-sama," tegasnya.

Dasar mengajukan hak interpelasi sebagai upaya saling koreksi antara legislatif dan eksekutif dan memaksimalkan fungsi pengawasan.

Menurut Gembong, NasDem juga telah sepakat untuk bersama-sama mengajukan hak interpelasi. Dan pihaknya akan mengajak semua fraksi lain soal rencana ini.

"Masa kepala daerah yang melanggar perda kita diemin aja, kan engga bener juga sebagai Fraksi terbesar di DKI Jakarta," katanya.

Paling disorot adalah kebijakan menutup Jl Jatibaru Raya untuk menjadi tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan. Kebijakan ini dinilai telah melanggar perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan kebijakan Anies di Tanah Abang juga melanggar Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia juga menyebutkan penutupan Jalan Jatibaru Raya melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Anies Baswedan menutup Jalan jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017 selama 10 jam setiap hari sejak pukjl 08.00 WIB. Penutupan berlaku untuk kedua jalur dan kendaraan pribadi dan umum dilarang melintasi jalan itu.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala menilai gagasan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno telah melanggar ketentuan administratif di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan usai blusukan ke kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang.

"Ya ada UU tentang jalan, tentang lalu lintas tentang jalan, Perda tentang Pedestrian tata ruang, Perda tentang ketertiban umum ada 4 itu 5 lah tentang trotoar hal hal yang eksisting dan seyogyanya di invers oleh pemerintah sendiri," kata Andrianus usai blusukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Adanya kawasan PKL yang dibuat oleh Anies membuat para pedagang dan pembeli merasa diuntungkan tetapi pemerintah seharusnya mematuhi peraturan. Dia mengatakan seharusnya ada perhatian dari pihak DPRD.

"Kami berpikir dari sisi adanya ketentuan administratif yang dilanggar yang dalam hal ini tidak cocok dengan situasi ini. Jadi kami berpikir akan kembali ke bapak Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai yang memiliki ide tersebut untuk membicarakan ini," lanjut Andrianus.

Andrianus juga menjelaskan pihak Pemprov DKI Jakarta seharusnya bisa memberlakukan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Dia juga menjelaskan ada beberapa peraturan yang seharusnya diingat. "Ya pada dasarnya jangan kemudian fungsi jalan yang ada diubah secara permanen. Pada dasarnya yang terdapat beberapa UU dan Perda," jelas Andrianus.

Dia juga menjelaskan jika hal tersebut terus dilanggar dapat mengakibatkan beberapa hal. Salah satu permasalahannya yaitu harapan besar pedagang yang ingin tetap berdagang. "Tetapi, bayangkan kemudian kalau Pemda akan menggusur mereka, tentu akan melakulan perlawanan," ungkap Andrianus.

Dia mengatakan setelah melakukan blusukan akan memulai kajian kembali. Dan mereka juga akan memanggil beberapa pihak. "Kami akan lakukan kajian dengan memanggil beberapa pihak. Beberapa pedagang yang ada di sini atau blok blok yang sudah sepi. Ada beberapa petugas kami yang juga ikut blusukan ke dalam. Kami bagi bagi tugas," kata Andrianus.

Setelah mendapat hasil dari kajian tersebut. Andrianus berharap Anies Baswedan akan memberikan saran yang meningkat dan terdapat jalan keluar.

Becak

Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga dianggap dilanggar oleh Anies terkait becak. Dalam Perda itu juga disebutkan bahwa becak dilarang. Anies menyebutkan ingin becak 'ada' atas alasan sebagai transportasi lingkungan.

Selain itu, terdapat Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang menyebutkan bahwa becak bukan sebagai angkutan umum resmi yang tidak masuk dalam rencana induk dan pola makro transportasi terpadu.

Maka dari itu, Gembong Warsono menyebutkan Fraksi PDIP akan 'road show' mengajak Fraksi lain agar hak interpelasi terwujud. Fraksi PDIP menyoroti sebelas poin yang telah dilakukan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Berikut sebelas poin yang disoroti oleh Fraksi PDIP;

1. Pernyataan pribumi
2. Membuka kawasan Monas untuk umum
3. Pagar pembatas Monas dicopot
4. Jumlah TGUPP yang fantastis
5. Penataan pasar tanah abang
6. Pasca putusan MA tengang pencabutan aturan larangan motor
7. Rusunami berkonsep rumah DP nol rupiah
8. OK OTrip diterapkan setengah hati
9. Becak dioperasikan lagi
10. Pencabutan HGB pulau reklamasi
11. OK OCE tak berpihak pada pelaku UMKM


https://m.merdeka.com/jakarta/perda-dilanggar-anies-hingga-berujung-ancaman-interpelasi.html

jadi menteri difecat masa jadi ganener difecat juga cuk? emoticon-Wkwkwk

0
4.4K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.