Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dishwalaAvatar border
TS
dishwala
Jaksa Tolak Nota Keberatan Jonru Ginting
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah terlambat dua jam, sidang pengadilan terhadap Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, yang didakwa telah melakukan ujaran kebencian, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018) pada pukul 12.10 WIB. Sidang hari ini beragenda pembacaaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan kuasa hukum Jonru.

Dalam tanggapannya, jaksa menolak semua poin keberatan dari tim kuasa hukum Jonru yang disampaikan pada Senin lalu.

"Kami bacakan 12 jawaban eksepsi, tapi ada sebagian itu yang masuk pokok pidana dan sebagian kami jawab berdasarkan pemahaman dari 143 KUHP, " kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli kepada wartawan.

Menurut Zulkipli, sebagaian besar keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Jonru mengada-ada.

Soal tempus (waktu) dan locus (tempat) acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 29 Agustus lalu misalnya. Dalam acara itu, terdakwa Jonru dan Akbar Faisal berbicara mengenai asal-usul orangtua Jokowi yang kemudian dijadikan materi dakwaan oleh jaksa.

"Kami jawab bahwa (Jakarta) Pusat itu tempat acara itu (ILC), bukan seperti yang dimaksud JPU yang adalah tempat perbuatan atau postingan (ujaran kebencian oleh Jonru)," ujar Zulkipli.

"Penguraian tanggal 29 Agustus (tentang acara ILC) di Hotel Borobudur bukan tanggal perbuatan dia (Jonru) memposting (ujaran kebencian). Perbuataan memposting yang dia lakukan rangkaian peristiwanya di Jakarta Timur dan itu sudah terlampir dalam dakwaan," kata Zulkipli.

Pada saat membacakan nota keberatan, kuasa hukum Jonru yaitu Djuju Purwanto mengatakan bahwa acara ILC diadakan di Jakarta Pusat. Namun jaksa, kata dia, tidak memasukan lokasi itu sebagai acuan tempat sidang, yakni Jakarta Pusat.

"Berdasarkan analisis hukum kami, PN Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa Jonru terkait kompetensi relatif. Inilah yang kami maksud dengan memanipulasi peristiwa," kata Djuju.

Terkait dakwaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Zulkipli mengatakan pihaknya tidak menanggapi karena hal itu sudah masuk pokok perkara.

"Kalau soal itu nanti ahli yang menjelaskan dipemeriksaan karena sudah masuk ke pokok perkara. Jadi apakah ada unsur ujaran kebencian atau menghina nanti ahli di persidangan yang jelaskan," kata Zulkipli.

JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk menolak keberatan tim kuasa hukum Jonru. JPU juga meminta majelis hakin untuk melanjutkan sidang perkara tersebut.

Sidang perkara itu akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda putusan sela dari hakim.

http://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/18/17424731/jaksa-tolak-nota-keberatan-jonru-ginting

#KANGENJONRU
0
1.7K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.