Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ozombieAvatar border
TS
ozombie
[Makin Mantap] Sidang Bentrok FPI VS Warga di Kendal, YLBHI Dampingi Warga Sukorejo
Rabu, 16 Oktober 2013 | 18:30 WIB
Sidang Bentrok FPI, YLBHI Dampingi Warga Sukorejo

[Makin Mantap] Sidang Bentrok FPI VS Warga di Kendal, YLBHI Dampingi Warga Sukorejo
Ketua Front Pembela Islam Jawa Tengah Sihabudin (kanan), berbincang dengan tersangka bentrok FPI di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah (10/10). Sidang perdana bentrok FPI di Sukorejo Kendal dipindahkan lokasinya ke Semarang karena faktor keamanan.( TEMPO/Budi Purwanto)


TEMPO.CO, Semarang - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), akan menjadi kuasa hukum empat warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, dalam sidang bentrok warga Sukorejo dan Front Pembela Islam di Pengadilan Negeri Semarang. Keterlibatan YLBHI memperkuat pendampingan hukum yang sebelumnya telah diberikan Lembaga Bantuan Hukum Semarang.

Koordinator Forum Warga Sukorejo Ellen Kurnialis mengatakan bersama LBH Semarang, warga perlu menggandeng YLBHI sebagai kuasa hukum, karena masalah itu bukan pidata semata, namun juga bernuansa politik. "Masalah kekerasan atas nama agama menjadi persoalan politik di negeri ini," kata Ellen kepada Tempo, kemarin, 15 Oktober 2013.

Kasus Sukorejo, kata dia, harus diselesaikan secara litigasi dan nonlitigasi. YLBHI dipandang memiliki jaringan untuk melakukan pendekatan nonlitigasi guna menggalang kekuatan prodemokrasi melawan isu kekerasan yang mengatasnamakan agama.

Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma, menyatakan bersedia menjadi kuasa hukum warga Sukorejo karena YLBHI sangat peduli pada gerakan anti-kekerasan atas nama agama. "Kekerasan atas nama agama,seperti di Sukorejo, tak bisa ditoleransi," ujarnya.

Untuk itu, YLBHI menunjuk lima pengacara. Hari ini, Kamis, 17 Oktober, Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang atas peristiwa yang terjadi pada 18 Juli lalu. Sidang kedua itu memiliki agenda pembacaan eksepsi.

Empat warga Sukorejo yang menjadi terdakwa adalah Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Agung Fitriyono, dan Paido Godi Kulkarimah. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5,5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa dari FPI adalah Soni Haryono, Satrio Yuono, dan Bayu Agung. Soni adalah sopir mobil FPI yang menabrak beberapa warga. Satu warga, Tri Munarti, tewas terseret mobil hingga 50 meter lebih. Dia dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, 4 dan Pasal 311 Ayat 3, 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Sedangkan Satrio Yuono dan Bayu Agung dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun. Dalam kerusuhan tersebut, keduanya kedapatan membawa senjata tajam.

http://www.tempo.co/read/news/2013/1...Warga-Sukorejo


17 Oktober 2013 | 04:40 wib
Resah karena FPI, Warga Sukorejo ke YLBHI


KENDAL, suaramerdeka.com - Resah karena sepak terjang anggota Front Pembela Islam (FPI) Temanggung di Sukorejo Kendal, sembilan orang perwakilan warga Sukorejo Kendal, mendatangi YLBHI Jakarta. Kedatangan mereka yang didampingi Wahyu Nandang Herawan staf LBH Semarang, untuk melaporkan sepak terjang anggota FPI yang meresahkan mereka.

"Perilaku anggota FPI Temanggung yang melakukan sweeping, pengrusakan dan kekerasan di wilayah Sukorejo Kendal, jelas perbuatan melawan hukum. Warga jelas dirugikan dan merasa resah dengan aksi FPI. Juga mereka kan bukan aparat keamanan. Jelas ini tak bisa dibiarkan," kata Nandang kepada Suara Merdeka, di YLBHI Jl Diponegoro, sore kemarin.

Kedatangan mereka ditemui Bahrain, Direktur Advokasi YLBHI. Menurut Bahrain, YLBHI jelas menyesalkan perbuatan FPI, dan YLBHI akan mendesak pemerintah untuk bersikap terhadap organisasi yang melakukan tindak kekerasan.

Lebih lanjut menurut Nandang, pihaknya juga meminta untuk mempelajri apakah aparat keamanan membiarkan bentrokan antara warga dengan FPI. Yang jelas warga hanya membela diri dari aksi kekerasan yang dilakukan anggota FPI.

"Yang perlu juga diketahui warga Sukorejo bernama Agung Fitriyono. Paedo Gogi, Edi Bowo Dwiyanto dan Agus Riyadi, dijadikan terdakwa dalam kasus bentrok dengan anggota FPI. Padahal mereka hanya membela diri dari aksi sweeping FPI. Ini kan suatu yang tidak adil,"papar Nandang.

http://www.suaramerdeka.com/v1/index...orejo-ke-YLBHI


Kamis, 10 Oktober 2013 | 16:31 WIB
Rusuh Sukorejo, Anggota FPI Dijerat UU Lalu Lintas


TEMPO.CO, Semarang - Soni Haryono, anggota Front Pembela Islam yang mengakibatkan kematian seorang warga, menabrak petugas Kepolisian dan beberapa warga dalam kerusuhan di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, 18 Juli 2013 lalu, dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa dijerat Pasal 310 ayat 2,3,4 dan Pasal 311 ayat 3,4,5 UU No 22 Tahun 2009," kata Mustar, salah satu jaksa penuntut umum, yang membacakan tuntutan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 10 Oktober 2013. Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun.

Dengan pertimbangan keamanan, persidangan kasus kerusuhan antara FPI dengan warga Sukorejo dipindahkan dari Pengadilan Negeri Kendal ke Pengadilan Negeri Semarang.

Pada kerusuhan di Sukorejo 18 Juli 2013, Soni yang mengendarai mobil Avanza sambil membungkuk dengan alasan menghindari lemparan warga. Mobilnya menabrak beberapa pengendara sepeda motor dan petugas Kepolisian yang mengamankan kerusuhan. Tri Munarti, salah satu pengendara motor yang tertabrak dan terseret hingga 50 meter lebih hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam berkas persidangan lainnya, dua anggota FPI lainnya, Satrio Yuono dan Bayu Agung, dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun. Dalam kerusuhan tersebut, keduanya membawa senjata tajam.

Selain tiga tersangka dari anggota FPI, majelis hakim juga menyidangkan empat warga Sukorejo dan sekitarnya, yakni Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Agung Fitriyono dan Paido Godi Kulkarimah. Mereka dijerat dengan dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5,5 tahun penjara.

Sidang perdana hanya mendengarkan tuntutan jaksa. Ketua mejelis hakim, Fathul Bari, mengatakan sidang dilanjutkan 17 Oktober 2013 dengan agenda pembacaan eksepsi.

Gunardi, orang tua Edi Bowo Dwi Yanto yang ikut menghadiri persidangan, usai persidangan menyatakan pihaknya berharap hakim memutus perkara secara adil. "Hakim harus tahu mana yang sengaja melakukan kerusuhan dan mana yang hanya membela diri," ujarnya. "Warga tak akan bereaksi jika tak ada aksi dari FPI."

http://www.tempo.co/read/news/2013/1...UU-Lalu-Lintas

Perusuh wajib dihukum. emoticon-Big Grin
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
5.8K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.