Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

emperasank0Avatar border
TS
emperasank0
|Lagi2 Pendukung Wowo| Penangkapan Ketua FPI DIY-Jateng Bambang Tedi Butuh 5 Jam
Penangkapan Ketua FPI DIY-Jateng Bambang Tedi Butuh 5 Jam
Rabu, 6 Agustus 2014 12:27 WIB



TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Ketua Front Pembela Islam DIY-Jateng, Bambang Tedi digelandang kepolisian, Rabu (6/8), pukul 10:30 WIB.

Bambang Tedi dijemput oleh petugas Polda Yogyakarta, dari rumahnya yang terletak di jalan Wates km 8, Ngaran, Balecatur, Gamping Sleman. Bambang Tedi diamankan pihak berwajib atas dugaan penipuan jual beli tanah dengan Pelapor Rico Joy.

Proses penangkapan Bambang Tedi berjalan cukup alot. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Tribun Jogja, proses penangkapan berlangsung sejak pukul 06:30 WIB hanya saja baru berhasil dibawa polisi pada pukul 10:30 WIB.

Code:
http://www.tribunnews.com/regional/2014/08/06/penangkapan-ketua-fpi-diy-jateng-bambang-tedi-butuh-5-jam



Tersangkut Kasus Jual-Beli Tanah, Pentolan FPI Yogya Diciduk Polisi
Written by Febriana Sinta
Wed,06 August 2014 | 17:11



KBR, Yogyakarta – Ketua Front Pembela Islam (FPI) wilayah DIY dan Jawa Tengah, Bambang Tedi Suharto dan istrinya Sebrat Hariyanti, yang juga sebagai Kepala Desa Balecatur, Gamping Sleman dijemput paksa polisi Polda DIY, Rabu (6/8).

Bambang “dijemput” di markas FPI di Jalan Wates KM 8 Dusun Ngaran, Balecatur Gamping Sleman berkaitan dengan kasus jual beli tanah.

Juru bicara Polda DIY, Anny Pudjiatuti mengatakan, Bambang Tedi dijemput paksa karena dua kali mangkir panggilan dari Polda DIY.

“Iya tadi pagi pukul 08.00 kami jemput paksa namun hal itu kami lakukan sesuai prosedur karena dua kali dipanggil tidak datang," katanya.

Anny menjelaskan, Bambang Tedi dilaporkan oleh Rico Joe terkait kasus jual beli tanah seharga Rp11,7 milyar.Rico Joe sebagai pembeli melaporkan Bambang Tedi karena telah membeli tanah sekitar dua bulan lalu namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat tanah.

Saat ini Bambang Tedi bersama isterinya didampingi penasehat Hukum, Asman Semendawai masih menjalani pemeriksaan di ruang Direktur Kriminal Khusus Polda DIY.

“Iya benar saat ini sedang dilakukan pemeriksaan belum diketahui apakah nanti akan dikenai pasal penipuan, penggelapan kita masih menunggu hasil pemeriksaan," tambah Anny.

Sebelumnya bulan April 2012, Bambang Tedi juga berurusan dengan penegak hukum. Pengadilan Negeri Yogyalarta menyatakan Bambang bersalah karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Erna Efrianti.

Code:
http://www.portalkbr.com/nusantara/jawabali/3331526_4262.html



emoticon-MarahIni bukti Bambang Tedi Pendukung Wowo.

Ketua FPI Jateng-DIY: Saya Sekuat Tenaga Dukung Prabowo-Hatta
Minggu, 8 Juni 2014 | 21:39 WIB

|Lagi2 Pendukung Wowo| Penangkapan Ketua FPI DIY-Jateng Bambang Tedi Butuh 5 Jam
Pimpinan FPI Jateng-DIY Bambang Teddy menyampaikan dukunganya kepada pasangan Prabowo-Hatta


YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Front Pembela Islam (FPI) Jateng-DIY mengikrarkan diri memberikan dukungan untuk pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Pernyataan sikap ini,disampaikan langsung oleh Ketua FPI Jateng-DIY, Bambang Teddy Minggu (8/6/2014) malam.

"Saya sekuat tenaga akan mendukung Pak Prabowo dan Hatta," kata Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jateng-DIY, Bambang Teddy, Minggu (8/6/2014) malam.

Bambang Teddy mengaku, meski tidak ada instruksi langsung dari pengurus pimpinan pusat FPI, namun dirinya telah berbicara dengan Habib Rizieq terkait keinginan FPI Jateng-DIY memberikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Hatta.

"Memang tidak ada instruksi dari pusat, tapi saya sudah berbicara soal dukungan ini," tegasnya.

Selain itu, seluruh laskar FPI Jateng-DIY beberapa waktu lalu telah berkoordinasi dan sepakat untuk memberikan dukungan kepada Prabowo-Hatta. Menurutnya, di DIY, ada sekitar 15.000 laskar. Jumlah ini belum termasuk laskar di wilayah Jawa Tengah.

"Saya instruksikan FPI Jateng-DIY satu komando. Mulai dari DIY sampai Solo dan Sragen semua mendukung Bapak Prabowo untuk menjadi Presiden," ujarnya.

Bambang Teddy menyatakan siap menerima sanksi apapun dari Pimpinan pusat FPI perihal keputusan mendukung Prabowo-Hatta jika tidak berkenan.

Namun, dia menjelaskan bahwa dukungan FPI Jateng-DIY jatuh ke pasangan Prabowo-Hatta karena capres yang pernah menjadi Danjen Kopassus ini mampu merangkul semua lapisan masyarakat. Prabowo juga tidak pernah membeda-bedakan golongan,ras dan agama.

Code:
http://regional.kompas.com/read/2014/06/08/2139431/Ketua.FPI.Jateng-DIY.Saya.Sekuat.Tenaga.Dukung.Prabowo-Hatta



emoticon-MarahPrestasi Bambang Tedi sebelumnya: memaki dan menganiaya perempuan!!!

Ketua FPI Yogyakarta Didakwa Aniaya Perempuan
Selasa, 21/02/2012 - 17:13



YOGYAKARTA, (PRLM).- Ketua Front Pembela Islam (FPI) DI Yogyakarta HM Bambang Tedi, SH didakwa sengaja melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban, Erna Efriyanti, warga Yogyakarta.

Jaksa penuntut umum Yuniken Pujiastuti, SH,MHum mendakwa terdakwa melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pasal 351 ayat (1) dan atau melakukan perbuataan tidak menyenangkan, diatur dan diancam 315 KUHP.

Saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (21/2), dia menyatakan terdakwa menganiaya korban di depan swalayan Jln. HOS Cokroaminoto 176 Tegalrejo, Yogyakarta, 17 November 2011.

Menjelang kejadian, korban bertemu istri terdakwa, Hj. Sebrat Haryanti. Korban yang mengenali istri terdakwa, menyapanya saat berpapasan di parkiran. Sebrati Haryanti bukan membalas sapaan korban, melainkan memarahi korban dengan alasan korban telah melaporkan dirinya bersama suami kepada Ketua Umum FPI Habib Rizieq menyangkut masalah utang piutang. Jaksa menyebut terdakwa memiliki hubungan utang dengan terdakwa yang belum diselesaikan kewajiannnya sebesar Rp 50 juta.

Setibanya di lokasi istri dan korban, terdakwa langsung mendamprat korban dengan makian dan pukulan. Terdakwa menyoal mengapa korban melaporkan kasus perdata ke pimpinannya di Jakarta padahal terdakwa merasa tidak punya hutang.

"Yang kamu maksud punya hutang siapa, yang hutang pemerintah, kalau kamu mau menagih ke kabupaten. Saya bunuh kamu," ujar terdakwa sebagaimana dikutip jaksa.

Jaksa mendakwa perbuatan terdakwa sebagai bentuk penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Penganiayaan dibuktikan dengan adanya luka tertentu di badan korban akibat pukulan dari terdakwa dan korban sempat dirawat selama satu hari di rumah sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Adapun perbuatan tidak menyenangkan dalam bentuk makian dan tuduhan sinis terhadap korban seperti memaki korban sebagai anjing dan pramuria.

Sidang diramaikan dengan kehadiran puluhan anggota ormas yang dipimpin terdakwa berlangsung lancar meskipun para pengunjung sering meneriakkan kalimat tertentu yang m***kakkan telinga. Terdakwa didampingi penasehat hukum Rizki Mahendra, minta sidang dilanjutkan langsung ke tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang dilanjutkan pekan depan. (A-84/A-108)***

Code:
http://www.pikiran-rakyat.com/node/177808



emoticon-MarahKelihatan banget kualitas pendukung Wowo.
Diubah oleh emperasank0 07-08-2014 03:48
0
3.2K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.