Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

h.zhengweijianAvatar border
TS
h.zhengweijian
Jaksa Agung: "Sandiaga Uno Bisa Jadi Tersangka"
Jaksa Agung: "Sandiaga Uno Bisa Jadi Tersangka"

Jumat, 19 Januari 2018 17:00 WIB

Jaksa Agung: "Sandiaga Uno Bisa Jadi Tersangka"


Law-Justice.co - Jaksa Agung H. Muhammad Prasetyo mengatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berpeluang menjadi tersangka berikutnya, dalam kasus dugaan penggelapan lahan tanah di Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 lalu.

Sandiaga menjadi pihak terlapor, selain Andreas Tjahjadi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sandiaga dituding menggelapkan uang 12 miliar rupiah, hasil penjualan tanah seluas satu hektare milik PT Japirex. Dalam pemeriksaan terhadap Andreas, nama Sandiaga juga sering disebut-sebut.

“Memang disebut-sebut dalam berkasnya, bisa jadi tersangka yang lain dalam satu kesatuan perkara yang sama. Itu kelanjutan berdasarkan pemeriksaan tersangka Andreas,” kata Prasetyo di Gedung Bundar, Jumat (19/1/2018).

Jaksa Agung menjelaskan, sebagai pemilik saham PT. Japirex, Sandiaga memang berpeluang untuk menjadi tersangka. Tergantung sejauh mana andilnya dalam penggelapan uang hasil penjualan tanah tersebut.

“Ini kan ada teori sebab akibat juga. Tentu akan didalami, apakah yang dilakukannya juga memiliki andil terhadap terjadinya penggelapan itu. Didukung oleh bukti-bukti yang ada,” ujar dia.

Kendati demikian, Prasetyo enggan berkomentar lebih jauh terkait jabatan Sandiaga sebagai Wakil Gubernur terhadap kasus hukum yang tengah dihadapinya.

“Kita jangan berandai-andai dulu lah. Yang pasti kita akan menunggu bagaimana hasil penyidikan dari penyidik Polri. Dia kan masih sebagai saksi.”

Penganan kasus ini bermula saat Fransiska Kumalawati, kuasa hukum pengusaha Edward Soeryadjaya, melaporkan Andreas dan Sandiaga ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/109/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 8 Januari 2018.

Fransiska mengatakan, 300 meter lahan tanah yang dijual oleh Sandiaga dan Andreas merupakan milik mendiang Happy Soeryadjaya, istri pertama Edward Soeryadjaya. Happy menitipkan lahan itu kepada Djoni Hidayat, salah satu direksi dalam PT. Japirex. Sandiaga disebut membujuk Djoni untuk menjual lahan milik Happy, namun hasil penjualannya tidak diserahkan kepada ahli waris.  

Fransiska juga menyebutkan Andreas dan Sandiaga tidak pernah membuat perjanjian untuk penjualan lahan tanah dengan sertifikat bernomor 1020 itu. Bahkan tidak ada Akta Jual Beli (AJB). Tiba-tiba, lahan tersebut telah dijual kepada pihak ketiga.

Kamis (18/1/2018), Sandiaga mendatangi Polda Metro, memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

“Saya yakin tidak terlibat melawan hukum dan itu sudah dibuktikan. Ini murni kasus perdata,” kata Sandiaga sesaat setelah menjalani pemeriksaan.

Ia juga memastikan akan kembali hadir jika dipanggil lagi oleh penyidik.

 

(Januardi Husin\Reko Alum)

Sumur

astagfirullah...ini Jaksa Agung Minta Kagak di apa-in, apa-nya anak2 ??emoticon-Marah

Jaksa Agung: "Sandiaga Uno Bisa Jadi Tersangka"

0
1.5K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.