Kaskus

News

adityahimaoneAvatar border
TS
adityahimaone
Jaksa KPK: Bupati Kebumen Tersangka
Jaksa KPK: Bupati Kebumen Tersangka
KEBUMEN (www.beritakebumen.info)- Sejumlah kalangan masyarakat di Kabupaten Kebumen saat ini sedang geger memperbincangkan kabar mengejutkan tentang ditetapkannya Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad menjadi tersangka KPK. Kabarnya, orang nomor satu di Kebumen tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir berita dari koran lokal Kebumen Ekspres, Senin (22/1/2018), Jaksa KPK, Fitroh Roh Cahyanto membenarkan status tersangka Mohammad Yahya Fuad. "Benar (Bupati Kebumen tersangka)," ujar Fitroh via pesan singkat, Senin (22/1/2018).

Namun Fitroh masih belum memberi keterangan detail dalam perkara apa Bupati ditetapkan tersangka. "Nanti tunggu perkembangannya," ujarnya singkat. Hingga hari ini Bupati Kebumen belum ditahan.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sepertinya belum mendapat kabar penetapan Yahya Fuad sebagai tersangka. Oleh karena itu, Febri belum belum bisa memberikan keterangan.

Sebelumnya, KPK memang tengah menangani perkara korupsi di Kebumen. berawal dari Operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara suap pejabat terkait proyek Dinas Pendidikan Kebumen. Dari enam tersangka itu, lima diantaranya sudah diputus bersalah. Salah satunya, Sekda Kebumen Adi Pandoyo.

Sementara, satu tersangka lain masih dalam proses penyidikan, yakni anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari.

Sumber

Jaksa KPK: Bupati Kebumen Tersangka
Jaksa KPK: Bupati Kebumen Tersangka

Merdeka.com- Pengakuan terbuka Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad yang mengatakan dirinya jadi tersangka gratifikasi oleh Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) jadi keprihatinan Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfud . Ia mengatakan tak mendapat undangan yang digelar pada Senin (22/1) di rapat di Ruang Jatijajar Kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen.

Tapi Yazid mengakui, sebelum rapat tersebut diadakan, Bupati memang telah berbincang secara personal dengannya. Pembicaraan itu pada Senin (23/1) pagi pukul 07.00 WIB. Pembicaraan tak ia sanggah, berisi terkait belitan dugaan kasuskorupsi di Kebumen.

"Saya pribadi belum melihat secara fisik surat penetapan tersangka dari KPK. Jadi saya tak bisa mengatakan apa-apa sebelum ada ekspose dari KPK," ujarnya saat ditemui Merdeka.com di rumah dinas wakil Bupati, Selasa (23/1).

Informasi yang kemudian Yazid ketahui, rapat tersebut merupakan undangan dari Sekda kepada seluruh kepala OPD dan Camat di Kebumen. Ia membenarkan rapat dipimpin langsung oleh Bupati dan muncul pengakuan terbuka soal penetapan tersangka gratifikasi oleh KPK.

"Kalau kasus korupsi yang membelit kebumen berawal dari pokok pikiran DPRD. Waktu itu berawal dari penangkapan pengusaha dari Jakarta. Lalu ada temuan-temuan lain, kurang lebih ada dana Rp 4,8 Milyar. Untuk kasus yang diduga melibatkan Bupati saya tidak tahu," ungkapnya.

Bupati Kebumen di dalam rapat tersebut juga sempat berkeinginan untuk mengundurkan diri dari jabatan. Menanggapi hal ini, Yazid mengatakan Bupati sampai hari ini masih aktif. "Saya hanya mendapat mandat lisan untuk mewakili beberapa kegiatan Bupati," ujar Yazid.

Kepala Bagian Humas Setda Kebumen, Sukamto dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (22/1) malam mengatakan alasan Bupati ingin mundur agar bisa fokus menjalani proses hukum. Ia tidak ingin kasus yang membelitnya mengganggu jalan roda pemerintahan.

"Namun saran dari para pimpinan OPD, Bupati agar tetap menjalankan tugas sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Sukamto.

Sekda dan pimpinan OPD menyerahkan sepenuhnya keputusan mundur atau tidaknya Bupati. Bila terpaksa harus mundur pun, disarankan tidak perlu tergesa-gesa agar bisa menyelesaikan masalah-masalah krusial terlebih dahulu.

Bupati juga beritikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum, dan memberikan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan.

Jaksa KPK: Bupati Kebumen Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Kebumen sebagai Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka.

Fuad diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

"MYF bersama HA diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.

Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar.

Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad.

Adapun Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.

Fuad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Khayub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas


Jaksa KPK: Bupati Kebumen Tersangka
Diubah oleh adityahimaone 24-01-2018 06:55
0
2.4K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.