Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Verifikasi faktual berlanjut, durasi dan metode diubah
Verifikasi faktual berlanjut, durasi dan metode diubah
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menyerahkan berkas verifikasi faktual partai kepada Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (kiri) di DPP Partai Garuda, Jakarta, Senin (1/1/2018)
Verifikasi faktual akan tetap dilanjutkan terhadap seluruh partai politik (parpol), termasuk terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014. Agar tak melewati tenggat yang ditetapkan, KPU memperpendek durasi dan mengubah sebagian metodenya.

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR bersama pemerintah serta KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (19/1/2018) dini hari, akhirnya menyepakati pengaturan verifikasi faktual sebagai respons atas putusan MK beberapa waktu lalu.

DPR dan Pemerintah, awalnya menyatakan tak perlu dilakukan verifikasi faktual karena tak ada yang secara spesifik mengaturnya. Aturan dalam No. 7/2017 tentang Pemilu hanya mengatur tentang verifikasi parpol. Belakangan, sikap mereka berubah.

Parapihak sepakat menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal verifikasi faktual terhadap seluruh parpol calon Pemilu 2019. Karena usul mengubah jadwal tak disepakati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan perubahan durasi dan metode verifikasi faktual terhadap parpol.

Perubahan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019, dan revisi PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019.

Dua draft revisi PKPU tersebut diharapkan dapat segera diundangkan Kementerian Hukum dan HAM. "Hari ini pasti akan kita serahkan dan kami berharap Kumham dapat men-support kita agar hari ini juga PKPU itu bisa diundangkan," tutur Ketua KPU, Arief Budiman, dalam Kumparan.com (19/1).

Menurut Arief Budiman, perubahan terutama dilakukan pada aturan verifikasi parpol. Bila sebelumnya ada aturan berbeda untuk parpol baru dan parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014, kini semua parpol akan menjalani proses yang sama.

Untuk menghemat waktu, PKPU No. 7/2017 yang sebelumnya menyatakan verifikasi faktual di semua tingkatan dilakukan selama 14 hari, akan dipangkas waktunya. Proses verifikasi di tingkat pusat dan provinsi akan dipangkas menjadi dua hari. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota menjadi hanya tiga hari.

"Jadi semua kami pangkas menjadi lebih padat karena keterbatasan waktu, keterbatasan SDM dan anggaran," ujar Arief yang dilansir Detikcom (19/1).

Sementara perubahan terhadap metode verifikasi, akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) No. 11/2017. Sebelumnya, metode verifikasi keanggotaan di tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan sensus dan sampling.

Pasal 35 PKPU tersebut menyatakan, sensus digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat kabupaten/kota sampai dengan 100 orang. Sedangkan sampling digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di atas 100 orang, dengan sampling 10 persen.

"Sekarang (semuanya) metode sampling. Besarannya 10 persen untuk keanggotaan sampai dengan 100 orang. Dan lima persen untuk di atas 100 orang," kata Arief Budiman, Jumat (19/1), dalam Kompas.com.

Cara memverifikasi faktual keanggotaan juga diubah. Sebelumnya, KPU mendatangi rumah-rumah anggota parpol yang diverifikasi. Sekarang pengurus partai akan diminta memilih dan menghadirkan para anggota sampel ke kantor parpol (DPD).

Bagi anggota yang tidak bisa hadir, verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video conference. Namun, pengurus partai harus bisa membuktikan alasan ketidakhadiran anggota, misalnya surat keterangan dokter atau rawat inap apabila sakit.

Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan 30 persen di tingkat pusat tetap harus menghadirkan anggota dimaksud.

Meski sejumlah perubahan dibuat, KPU menjamin prinsip persamaan perlakuan bagi seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019. Menurut Arief Budiman dalam MetroTVNews.com, empat partai yang sudah mengikuti verifikasi sebelum perubahan aturan berlaku, akan mengalami penyesuaian.

"Apa yang sudah ditetapkan, tetap berlaku. Yang sebelumnya juga tidak perlu diubah, (metode dan hasilnya) tetap dinyatakan sah," kata Arief. Keempat partai dimaksud adalah Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Apabila keempat partai tersebut membutuhkan perbaikan berdasarkan hasil veriifikasi, perbaikannya dilakukan dengan mengacu aturan atau PKPU yang baru. Bila ada parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), KPU akan mengecek keempat kembali parpol tersebut dengan metode baru, agar menjamin keadilan bagi seluruh parpol.

Proses verifikasi faktual dengan aturan baru ini akan dimulai pada 28 Januari 2018. Sebelumnya, pada 23-27 Januari, KPU akan mempersiapkan sejumlah berkas dokumen. KPU juga perlu melakukan sosialisasi kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan parpol perlu sosialisasi kepada DPW dan DPD-nya.
Verifikasi faktual berlanjut, durasi dan metode diubah


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-metode-diubah

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Verifikasi faktual berlanjut, durasi dan metode diubah Selasar runtuh, duka Cranberries, dan La Nyalla yang antiklimaks

- Verifikasi faktual berlanjut, durasi dan metode diubah Laporan kekayaan para kandidat kepala daerah

- Verifikasi faktual berlanjut, durasi dan metode diubah Magnet Go-Pay bagi para investor Go-Jek

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
777
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread742Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.