Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
83 PNS di Sulut masih aktif walau terbukti korupsi
83 PNS di Sulut masih aktif walau terbukti korupsi
Ilustrasi pegawai negeri sipil.
Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), mendapat data ada puluhan orang pegawai negeri sipil (PNS) yang masih aktif bekerja meski sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam siaran pers yang diterima Beritagar.id pada Jumat (19/1/2018), BKN Manado menyisirnya bersama Pengadilan Negeri (PN) Manado. Menurut surat Ketua PN Manado bertanggal 8 Mei 2017, diketahui ada 145 nama PNS setempat yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Lantas setelah dilakukan sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian, ternyata ada 83 orang di antaranya yang masih aktif bekerja. Artinya mereka belum dipecat.

Kepala BKN Manado, English Nainggolan, pun langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba, dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Budi Panjaitan, untuk segera memecat 83 orang termaksud.

Mereka semua masih aktif menjadi pegawai yang di pemerintahan kabupaten, kota dan bahkan provinsi Sulut. Menurut English, penemuan ini merugikan negara dan menurunkan wibawa birokrasi.

Padahal, seorang PNS yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

English pun menyodorkan enam dasar hukum yang mengatur pemecatan itu. Pertama, UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87 ayat (4) huruf b.

Kedua; Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 250 huruf b, pasal 252, pasal 266 ayat (1) dan (2). Ketiga, UU nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pasal 23 ayat (4) huruf a.

Keempat, UU nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pasal 23 ayat (5) huruf c. Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri pasal 8; dan keenam, Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS pasal 9 huruf a.

Isu ini sebenarnya bergulir sejak Agustus 2017. Ketika itu, seperti dilaporkan Tribun Manado, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut tengah mempelajari dan mempersiapkan sanksi bagi para PNS yang terjerat kasus hukum.

Menurut Femmy Suluh, Kepala BKD Sulut, dasar aturan untuk menerapkan sanksi diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Saat itu, mereka yang tengah diproses pengadilan untuk sementara dilepaskan dari jabatannya agar bisa fokus pada kasusnya.

"Kita sementara konfirmasi ke aparat," kata Femmy saat itu.

Lalu kenapa setelah keputusan tetap dari PN sudah muncul, para PNS itu masih tetap aktif bekerja? Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan sejumlah alasan.

Misalnya pemerintah daerah (pemda) sengaja tidak melakukannya karena sejumlah faktor. "Tidak dilakukan karena kedekatan politik, karena tidak enak, dan rasa kasihan karena anaknya masih kecil-kecil," ungkapnya dalam Okezone.

Kemudian pelaporan bergantung pada pemda masing-masing. Apalagi seolah-olah kepala daerah pemegang kuasa PNS. Selanjutnya, sistem aplikasi pelayanan kepegawaian belum diperbarui sesuai status dari pengadilan.

"Sepanjang SAPK belum di-update tidak bisa ditentukan. Tapi kalau sudah oke dari daerah kita kasih flag. Jadi gajinya tidak akan dibayarkan," ungkapnya.

Meski bukan Sulut keseluruhan, ibukota Manado masuk dalam 12 besar Indeks Persepsi Korupsi 2017 yang dilansir Transparency International - Indonesia. Manado ada di urutan enam dengan skor rawan korupsi 62,8 (baca: skor makin rendah makin rawan korupsi).
83 PNS di Sulut masih aktif walau terbukti korupsi


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...rbukti-korupsi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- 83 PNS di Sulut masih aktif walau terbukti korupsi Konsumen banyak keluhkan pelayanan toko daring

- 83 PNS di Sulut masih aktif walau terbukti korupsi Verifikasi faktual berlanjut, durasi dan metode diubah

- 83 PNS di Sulut masih aktif walau terbukti korupsi Selasar runtuh, duka Cranberries, dan La Nyalla yang antiklimaks

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.5K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread742Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.