Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Hanura Kubu Daryatmo Nilai SK Kemenkumham Untuk OSO Cacat Hukum
Hanura Kubu Daryatmo Nilai SK Kemenkumham Untuk OSO Cacat Hukum

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurusan DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 yang diberikan kepada Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang dinilai cacat hukum.

Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Sudewo, mengatakan SK Kemenkumham tersebut dikeluarkan berdasarkan atas surat Dewan Kehormatan Partai Hanura.

Baca: Kubu Daryatmo Berhentikan OSO Dari Keanggotaan Partai Hanura

Di dalam surat itu, kata dia, disebutkan tidak ada konflik di partai yang berdiri pada 2006 tersebut.

"Padahal 15 Januari jam 7 pagi, kami sudah berkirim surat ke Kemenkumham bahwa Partai Hanura dalam kondisi konflik. Langsung dibuktikan dengan rapat dewan pimpinan pusat yang di (Hotel,-red) Ambhara. Digantikan dengan pak OSO dan itu tidak benar. Maka SK ini juga enggak sah. Cacat demi hukum," ujar Sudewo, Minggu (21/1/2018).

Atas dasar SK Kemenkumham itu, lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpedoman pada partai politik yang terdaftar di Kemenkumham dalam melakukan verifikasi.

Baca: Diduga Gelapkan Dana Partai, OSO Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri dan OJK

Hal ini pula yang akan dilakukan ketika memverifikasi Partai Hanura yang sedang terpecah.

Namun, dia mengklaim, KPU belum mendapatkan surat dari Kemenkumham dan juga belum pernah meminta surat tersebut.

"Dan untuk menindaklanjuti segala ada di dalam dinamika ini minta rekomendasi dari Kementerian hukum dan HAM. Menkumham belum pernah minta petikan itu ke KPU. Jangan langsung berkata gitu. Liat dinamika itu," kata dia.

Apabila melihat mekanisme yang terjadi di internal Partai Hanura, dia menegaskan, setelah dilaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), terpilih Daryatmo sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Baca: Yuril: PBB Siap Hadapi Proses Verifikasi Faktual

Lalu, di dalam komposisi kepengurusan, Syarifuddin Suding sebagai sekjen.

"Susunan kepengurusan telah kami serahkan kepada Menkumham pada tanggal 19 Januari hari Jumat kemarin. Dengan itu kami meminta kepada Menkumham untuk mencabut SK keputusan versi pak OSO dan mengesahkan kepengurusan hasil musyawarah Luar Biasa ini," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menerima sejumlah perwakilan Partai Hanura kubu Daryatmo di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (19/1/2018) sore.

Baca: PDIP: LGBT dan Perkimpoian Sejenis Tak Mungkin Dilegalkan Dalam Undang-Undang

Perwakilan Partai Hanura kubu Daryatmo, diantaranya, Daryatmo, Ketua Umum, Sarifuddin Sudding, Sekretaris Jenderal, Dossy Iskandar, anggota DPR RI, Tommy Sihotang, wakil ketua dewan kehormatan partai, dan Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Ketua DPP.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam, perwakilan partai menyampaikan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dilangsungkan di Kantor DPP Partai Hanura, pada Kamis kemarin.

Baca: Paguyuban Jakober Cimahi Deklarasikan Dukungan Tehadap TB Hasanuddin-Anton Charliyan

Selain itu, pertemuan itu juga membahas mengenai SK Kemenkumham yang dikeluarkan kepada Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang.

Rufinus menjelaskan, SK Kemenkumham yang diberikan kepada OSO cs itu merupakan SK sebelum penyelenggaraan Munaslub.

Dia meragukan landasan Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan surat tersebut.

Rufinus menjelaskan, di Partai Hanura tidak bisa dewan kehormatan memberikan justifikasi atas sebuah pelanggaran yang dilakukan DPD.

Proses itu harus melalui mahkamah partai.

Sehingga atas dasar tersebut, menurut dia, Kemenkumham menjustifikasi permasalahan di Partai Hanura tanpa mendapatkan informasi yang lengkap.

Adapun, Partai Hanura kubu OSO beralasan sudah mempunyai SK dari Kemenkumham.

SK itu menjadi dasar OSO cs untuk menjalankan partai, karena menganggap pemerintah sudah mensahkan kepengurusan partai itu.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...so-cacat-hukum

---

Baca Juga :

- Kubu Daryatmo Berhentikan OSO Dari Keanggotaan Partai Hanura

- Diduga Gelapkan Dana Partai, OSO Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri dan OJK

- Wiranto Curhat Soal Partai Hanura di Raker Paguyuban Jawa Tengah

0
330
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.