Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyemiknyemikAvatar border
TS
nyemiknyemik
Solidaritas Alumni 212 Minta Jokowi Stop Kriminalisasi Ulama
Solidaritas Alumni 212 Minta Jokowi Stop Kriminalisasi Ulama



Ustadz Zulkifli Muhammad Ali tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, 18 Januari 2018. Zulkifli akan didampingi oleh Novel Bamukmin sebagai koordinator tim pembela serta sejumlah anggota Alumni Aksi 212. TEMPO/Subekti.



TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Solidaritas Alumni 212, Fahri Lubis, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghentikan penangkapan terhadap para ulama. Fahri menilai, banyak tokoh agama, khususnya Islam yang dikriminalisasi selama berlangsungnya tahun politik.

"Harusnya, Presiden sebagai pemimpin mengundang ulama untuk tabayun, musyawarah," kata Fahri dalam diskusi Masih Relevankah Politik Agama di Kampung Kite, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 20 Januari 2018.

Menurut Fahri, penangkapan terhadap para pemuka agama oleh kepolisian merupakan tanggung jawab presiden. Polisi yang menangkap ulama, kata dia, karena menjalankan tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban atas perintah presiden.

Baca: Seusai Diperiksa 4 Jam, Ustad Zulkifli Dibolehkan Berdakwah Lagi

"Kalau yang bertanggung jawab pasti presiden kepada Allah, karena perintah. Bukan kapolres ke Kapolri. Jadi kita harus proporsional. Kalau saya ditangkap polisi, saya ridho karena dia diperintah walaupun dia sahabat saya," kata Fahri.

Fahri menilai, penangkapan terhadap para ulama bisa menyulut emosi umat Islam jika pemimpin negaranya tidak menyadari bahwa tahun ini merupakan tahun politik. Apalagi, menurut dia, jika ulama yang berdakwah dikriminalisasi.

Selain itu, Fahri meminta kepada ulama untuk menasihati dan mengingatkan Presiden. "Karena ulama paling tinggi dalam Islam. Dimuliakan Allah. Bukan umaro. Ulama itu lah yang menasihati para umaro ini Pak Presiden," ujarnya.

Baca: Kasus Ustad Zulkifli, Kapolri Imbau Ulama Sampaikan Data Valid

Sebelumnya, polisi menangkap Ustad Zulkifli Muhammad Ali. Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi model A bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017. Zulkifli dilaporkan atas video ceramahnya yang berkonten SARA, memprovokasi, dan menyebar ujaran kebencian.

Dalam video itu, Zulkifli menyebut Indonesia akan diserang oleh Cina dan kaum komunis. Dia mengatakan Indonesia akan mengalami kekacauan akibat perang yang disebabkan revolusi Cina dan kaum komunis tersebut. Zulkifli juga menyebut mereka tengah membuat kartu tanda penduduk Indonesia palsu di Paris dan Cina


https://nasional.tempo.co/read/10523...nalisasi-ulama

Karunya teuing iyeu dikriminalisasikan wae eung emoticon-Big Grin
Diubah oleh nyemiknyemik 21-01-2018 05:59
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.4K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.