Lo Bawa Mainan Dari Luar Negeri Tanpa SNI? Kelar! Dimusnahkan..
TS
rifaye
Lo Bawa Mainan Dari Luar Negeri Tanpa SNI? Kelar! Dimusnahkan..
Begitulah nasib yang di derita mas Ferianto Kartika, salah satu penghobi mainan, dalam curhatannya di grup facebook Forum Jual-Beli Gundam.
Quote:
"Gw pribadi masukin Tomica 3 pcs senilai 48 USD juga bernasib sama dimintakan SNI, kalau hanya bea imporgw rela, kalau diminta SNI=dirampas secara paksa,"
begitu kiranya yang ditulis di Facebooknya.
Spoiler for SS di Grup Forum Jual Beli Gundam:
Dengan curhatannya itu, ia berharap admin grup Forum Jual-Beli Gundambisa ikut membagikan keluh kesahnya.
Pasalnya pada kasus ini dia bukanlah berniat untuk diperjual-belikan. Tapi memang murni hanya memuaskan hobi.
Kabarnya mas Ferianto juga akan mengajukan hak keberatan secara tertulis terkait dengan mainan berjumlah 3 unit seharga 48 US$ atau Rp Rp 648.000 (pada kurs Rp 13.500/US$) harus diwajibkan SNI.
Spoiler for Jawaban Beacukai :
Dalam kasus lain yang mirip, Facebook Page official Badan Beacukai pernah memposting jawaban terkait kasus ini.
Quote:
Sehubungan dengan beredarnya video tentang pemusnahan barnag atas inisiatif sendiri yang dilakukan oleh pemilik barang yang viral di sosial media facebook pada alamat [url]https://m.facebook.com/groups/1540867289542461…[/url] dapat kami sampaikan beberapa hal berikut ini:
1. Telah terjadi pemasukan barang melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu dengan nomor AWB LP009231284HK tanggal 11 Januari 2017, dari hasil pemeriksaan kedapatan barang berupa mainan
2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib bahwa atas pemasukan barang berupa mainan diwajibkan melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Apabila pemilik barang/penerima barang tidak dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, maka atas importasi melalui barang kiriman tersebut tidak dapat diberikan persetujuan keluar. Pemilik barang dapat mengajukan retur/pengembalian barang.
3. Sesuai dengan kewenangan yang berlaku, atas barang yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) selanjutnya apabila tetap tidak dapat dipenuhi dokumen persyaratan impor sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka akan dinyatakan sebagai Barang Milik Negara yang selanjutnya dapat diusulkan untuk dimusnahkan.
4. Dalam kasus di atas, pemilik barang telah dua kali mendatangi Kantor Bea Cukai Bengkulu untuk menanyakan status barang dan telah dijelaskan terkait aturan tentang persyaratan SNI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian serta telah diberikan pilihan untuk retur/pengembalian barang. Pada kunjungan yang pertama, pemilik barang tidak memberikan jawaban dan langsung meninggalkan kantor. Pada kunjungan kedua petugas memberikan penjelasan yang sama terkait aturan yang berlaku. Pemilik barang tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan impor dan yang bersangkutan atas inisiatif sendiri memilih untuk menghancurkan barang.
5. Bahwa atas pemasukan barang melalui jasa kiriman, diberikan pembebasan sebesar USD100/kiriman namun atas barang tersebut tetap harus memenuhi ketentuan impor yang berlaku, termasuk di dalamnya ketentuan tentang SNI Mainan dari Kementerian Perindustrian, sehingga atas pernyataan biaya sebesar Rp. 7 s.d. 8 juta BUKAN merupakan pungutan oleh bea cukai karena atas barang tersebut sesuai ketentuan bebas pungutan bea masuk dan pajak impor.
6. Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan yang berusaha menyuap petugas dengan tujuan agar barang dimaksud dapat dikeluarkan. Namun ditolak oleh petugas dan atas pengeluaran barang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku
7. Ke depannya kami himbau kepada seluruh masyarakat agar sebelum melakukan kegiatan impor untuk mengecek serta memahami ketentuan impor atas barang tersebut. Ketentuan Larangan dan/atau pembatasan impor dari instansi teknis terkait dapat diperoleh melalui portal INSW dengan alamat eservice.insw.go.id pada menu Indonesia NTR>> HS Code
Cukai, menurut Pasal 1 angka 1 UU 39/2007, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Penetapan tarif untuk barang impor bawaan Penumpang yang berupa barang pribadi Penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar),sesuai Pasal 24 ayat (1) Permenkeu 203/2017berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan
b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD500,00 (lima ratus United States Dollar).
Yah mungkin kita emang gak boleh beli maenan dari luar
======================================Update Tanggal 20 Januari 2018===================================
Update berita terkait:
Quote:
'Aparat Bea Cukai tak paham, mainan impor satu buah tidak perlu SNI'
Spoiler for Nah loh..:
Dilansir dari artikel di Merdekadotcom yang terbit tanggal 20 Januari, Sabtu kemarin, Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukasmengatakan, Bea Cukai keliru mengenai penerapan aturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 mengenai kewajiban SNI mainan impor. Dia menegaskan, mainan impor tidak wajib ber-SNI apabila jumlah pembelian hanya satu buah.
"Ini yang sering kali salah penerapannya, aturan dan kenyataan sering sekali berbeda. Aparat Bea Cukai tidak paham bahwa mainan dalam jumlah satu buah tidak perlu SNI, karena itu dikategorikan souvenir," ujar Lukas di Jakarta, Sabtu (20/1).
Lebih lanjut, Lukas mengatakan, SNI mainan impor hanya berlaku bagi pengusaha yang akan memperdagangkan barang mainan dari luar negeri. Batasan jumlah barang per jenisnya juga sudah ditentukan oleh pemerintah.
Quote:
"Jadi itu ada aturannya, dia bisa mengajukan SNI mainan jika perusahaan sudah berbadan hukum. Jumlahnya juga bukan satu, dua. Itu ada jenisnya lagi, berapa batasannya per jenis mainan,"
jelasnya,
Lukas menambahkan setidaknya ada dua jenis mainan impor serta batasannya yang diatur harus ber-SNI. Pertama, mainan elektrik artinya mainan tersebut menggunakan baterai dengan minimal impor sebesar 14 buah. Kedua, mainan non elektrik seperti boneka minimal 8 buah.
Quote:
"Jadi tidak sembarangan beli satu buah lalu ngurus SNI. Tidak begitu. Semua pengusaha sudah memahami itu, hanya saja di lapangan ada saja yang salah mengartikan,"
jelasnya.
Pihak Bea Cukai harus bener-bener berbenah nih klo emang ada kesalahan oknum-oknumnya tentang penyalahgunaan undang-undang expor-impor supaya bisa ditindak-lanjuti biar semua lebih jelas dan gak semakin merugikan banyak pihhak.
======================================Update Tanggal 21 Januari 2018===================================
Alot Coy ternyata Bea Cukai Masih kekeuh lo harus bawa SNI buat bawa maenan dari luar!
"Kami menjalankan aturan titipan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 itu sebagai pengganti Permenperin Nomor 24/M-IND/PER/4/2013. Ini sinkron pernyataan Kemenperin, mengenai mainan impor itu wajib SNI"
kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro, saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Minggu (21/1)
Menurut Deni, dalam aturan Permenperin dijelaskan bahwa setiap mainan impor harus berlabel SNI. Sehingga, kata dia, baik perorangan ataupun badan usaha wajib mengeluarkan SNI jika membeli mainan dari luar negeri.
"Itu sesuai aturan di Kemenperin. Kalau kami lihat teman di lapangan (Bea Cukai Bengkulu) melihat pada aturan dan memang aturan itu secara ekplisit sudah jelas enggak ada pengecualian. Sehingga ini perlu juga sinkronisasi kami sebagai pelaksana kebijakan dengan pembuat kebijakan yang ada di Kemenperin," ujarnya.
Sebelumnya, dalam akun Ditjen Bea Cukai tersebut dijelaskan jika pemilik/barang tidak dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, maka atas importasi wajib barang kiriman tersebut tidak dapat diberikan persetujuan keluar. Atau pemilik barang dapat mengajukan retur/pengembalian barang.
Lebih lanjut, sesuai dengan kewenangan yang berlaku, atas barang yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai (BTD).
Apabila tetap tidak dipenuhi dokumen persyaratan impor sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka dinyatakan sebagai barang milik negara yang selanjutnya untuk dimusnahkan.
======================================Update Tanggal 24 Januari 2018===================================
Quote:
"Kemenperin yang membikin aturannya, mereka tahu. Bea Cukainya enggak baca peraturannya,"
Begitulah yang disampaikan Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purbowasito , mengakui adanya kekeliruan yang terjadi di bagian implementasi aturan tersebut, dalam hal ini di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea dan Cukai).
Quote:
"Kita akan bangun komunikasi intensif dengan mereka supaya terutama SNI-SNI yang wajib ini persepsinya sama dulu supaya terhindar dari yang merugikan,"