Kaskus

News

dikuncibroAvatar border
TS
dikuncibro
Kapolri: Tak Ada Niat Polri Melakukan Kriminalisasi Terhadap Ulama
Kapolri: Tak Ada Niat Polri Melakukan Kriminalisasi Terhadap Ulama

HUKUM
Oleh Jaka Subrata Terbit 19 Jan 2018 at 4:26pm

Tandaseru.id


JAKARTA (!) – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menolak institusinya melakukan kriminalisasi terhadap ulama pada kasus Ustad Zulkifli Muhammad Ali. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan bukan kriminalisasi ulama.

“Polri tidak ingin melakukan kriminalisasi terhadap ulama,” ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1).

Menurutnya, ada beberapa materi ceramah yang disampaikan Zulkifli tanpa disertai data yang akurat. “Contoh, katanya 200 juta KTP dibuat di Paris, 200 juta sudah dibuat di Tiongkok,” ucap dia.

Kapolri: Tak Ada Niat Polri Melakukan Kriminalisasi Terhadap Ulama

Menurut Tito, data yang disampaikan Zulkifli tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut bisa berbahaya jika diterima oleh masyarakat.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Zulkifli Muhammad Ali yang diketahui berprofesi sebagai mubaligh. Pemanggilan terkait sebuah video dakwahnya yang viral di media sosial.

Berdasarkan surat pemanggilan, Zulkifli diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan dikriminasi ras dan etnis (SARA), dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Berdasarkan pokok perkara tersebut, dia diduga talah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Panghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0
2.3K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.4KThread56.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.