Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

boykeadamAvatar border
TS
boykeadam
Pemotor di Thamrin yang Tak Lewat Jalur Khusus akan Ditilang


Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengkaji soal hukuman bagi pengendara motor yang tidak melewati jalur khusus motor. Tindakan paling tegas yang akan dilakukan yakni sanksi tilang.

"Jadi ada beberapa tahapan. Tahapan pertama kita siapkan jalur supaya kita bisa pastikan mana jalur kendaraan roda 2 mana roda 4. Jalurnya memang hanya karpet kuning dibatasi dengan marka jalan tidak putus-putus. Kita lihat nih efektivitasnya mana," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibaru No 1, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).

Andri memaparkan apabila jalur khusus motor tidak efektif dalam mengatur kendaraan roda dua di ruas jalan Sudirman-Thamrin, pihaknya akan mencoba usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya.

"Jadi kita belum terapkan dulu nih. Kita evaluasi dan kaji dulu bisa nggak terapkan ganjil-genap. Kalau seumpama ganjil-genap masih juga bandel ya mohon maaf kita lakukan tindakan tegas," tuturnya.

"Kita tilang sesuai kesalahan karena Sudirman-Thamrin kita sepakat jadikan kawasan tertib lalu lintas," tegas Andri.

Jalur khusus pemotor ini dibuat pasca-pencabutan pergub larangan motor di Thamrin oleh Mahkamah Agung (MA). Marka jalan tersebut dibuat di Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

SUMBER
0
2.3K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.