Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Menteri Susi Perbolehkan Lagi Nelayan Gunakan Cantrang, Apa Pendapatmu?

whitehatsAvatar border
TS
whitehats
Menteri Susi Perbolehkan Lagi Nelayan Gunakan Cantrang, Apa Pendapatmu?
Indonesia, selain menyandang sebagai negara kepulauan juga disebut sebagai negara yang punya predikat sebagai negara maritim. Pasti agan-agan sedari duduk di bangku SD pun sudah tau, kalau wilayan Indonesia yang terdiri dari daratan dan lautan ini punya luas hampir 70% wilayahnya yang terdiri atas lautan. Makanya ini mendasari kalau nelayan sebagai mata pencaharian yang digeluti banyak masyarakat tanah air. Ngomongin tentang nelayan dan laut, pada tau ga kalau ada Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang larangan penggunaan Cantrang menjadi salah satu alat yang digunakan oleh nelayan dalam menangkap ikan di laut. Ada yang tau Ga, Gan?

Gambar via OkeZone

Sruput Dulu Gan Kopinya, sebeluman kita runtutin dari awal..
:nyantai :nyantai :nyantai
FYI yah gan, Cantrang ini merupakan salah satu jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal, dan penggunaannya pun sudah di atur di dalam Peraturan Menteri.

Lhoo.. Emang Kenapa Gan, Koq Dilarang?
Larangan cantrang menjadi alat penangkap ikan yang digunakan oleh nelayan ini tertuang dalam Peraturan Menteri. Dari sumber di sini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti buka suara soal Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Susi menyatakan cantrang menyebabkan konflik antarnelayan dan mengancam populasi ikan.
"Nelayan pemilik kapal cantrang besar itu bukan nelayan lagi, tapi saudagar kapal besar. Mereka juga bilang punya alat tangkap pulsar dan gill net. Jadi sebetulnya dilarang cantrang itu bukan habis tutup dunia, karena ada alat tangkap lain yang bisa mereka pakai," kata Menteri Susi di Hotel Padma, Kuta, Bali, Kamis (27/4/2017). Dan sebenarnya nih gan, dari beberapa sumber yang ane baca, memang larangan penggunaan alat ini udah pernah dikeluarkan larangannya pada era Presiden Soeharto melalui PP No 39/1980. Larangan itu keluar karena terjadinya konflik antara nelayan tradisional dan pemilik kapal trawl.

Gambar via reportasenews.com

Larangan penggunaan cantrang ini tentu dapetin protes dari berbagai pihak, seperti Ketua Dewan Nasional Gerbang Tani, Muhaimin Iskandar yang mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti segera mencabut larangan cantrang (sumber : di sini). Alasannya nih gan, kalau larangan tersebut diberlakukan, maka para nelayan cantrang akan kehilangan pekerjaan. Larangan penggunaan cantrang yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Pengunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik, ini pun mengundang curhat dari para nelayan. Kayak dari sumber di sini, salah satu nelayan, Agus Mulyono, nelayan asal Lamongan, Jawa Timur. Menurut dia, kebijakan pelarangan cantrang ini merupakan salah satu kebijakan yang penerapannya tidak dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu.
Sruput lagi Kopinya Gan..
:nyantai

Terus.. Kenapa Sekarang Diperbolehkan lagi?
Beberapa hari ini, mungkin agan-sista baca info tentang kabar tentang pencabutan larangan cantrang yang muncul setelah Menteri Susi melakukan orasi di depan Istana Negara, saat para nelayan Pantura melakukan aksi demonstrasi mengenai adanya larangan penggunaan cantrang, trawl, dan alat tangkap lainnya yang merusak lingkungan.

Gambar via sindonews.com

Dari sumber yang ada di marinih gan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah kabar yang menyebutkan bahwa dirinya telah mencabut larangan penggunaan cantrang di laut Indonesia. Menurutnya, penggunaan cantrang untuk melaut tetap ga boleh sampai kapanpun. Dia mengatakan, pihaknya hanya memberikan waktu kepada nelayan untuk melaksanakan pengalihan alat tangkap dari cantrang menjadi alat tangkap yang ramah laut. Kesepakatan ini diperoleh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dirinya melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah nelayan di Istana Negara, kemarin.

Kalau udah nyimak kabar di atas, menurut Kaskuser sendiri gimana? Apa pendapat kalian nih gan, mungkin dari agan sista ada Kaskuser yang deket dengan para nelayan, bahkan mungkin ada yang berprofesi jadi nelayan, ataupun sanak famili seorang nelayan.

Ditunggu Opini Lo Gan....
:nyantai
Diubah oleh whitehats 18-01-2018 07:58
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.5K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.