Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

abdulaziiz575Avatar border
TS
abdulaziiz575
KPU: Calon Tunggal Daerah Berkurang Dua
[img]kpu[/img]
Law-Justice.co - Setelah membuka kembali pendaftaran peserta Pilkada 2018, jumlah daerah dengan pasangan calon tunggal berkurang dua yakni Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dan Kabupaten Puncak, Papua. Hal ini diungkapkan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis pagi.

Di Kabupaten Karanganyar, salah satu partai pendukung bakal pasangan calon tunggal menarik dukungannya dan berkoalisi dengan partai lain untuk mencalonkan bakal pasangan calon baru.

"Ada lagi yang mendaftar yaitu dari koalisi Gerindra dan PKS. Gerindra mencabut dukungannya dan diambil alih DPP Gerindra dari koalisi pasangan pertama yang mendaftar," ujar Ilham.

Partai Gerindra di Kabupaten Karanganyar sebelumnya memberikan dukungan kepada pasangan Juliyatmono-Rober Chistanto pada saat pendaftaran. Bakal pasangan calon tersebut juga mendapat dukungan dari PPP, Partai Hanura, PAN, PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDI Perjuangan.

Komisioner Wahyu Setiawan mengatakan dari daerah dengan calon tunggal lain tercatat ada kekeliruan informasi dalam pendaftaran tahap pertama.

"Menurut informasi, Kabupaten Puncak itu sebenarnya tidak ada paslon tunggal, namun ada masalah dukungan. Sekarang justru tidak ada sama sekali datanya di info pemilu," kata Wahyu.

Di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, ada bakal pasangan calon baru yang mendaftar untuk mengurangi potensi calon tunggal. Namun, bakal pasangan calon tersebut ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Mamasa karena dukungannya tidak mencukupi.

Pada hari penutupan masa pendaftaran calon peserta Pilkada 2018 pada 10 Januari lalu, KPU memperoleh 13 daerah dengan calon tunggal. Setelah dilakukan sosialisasi dan pendaftaran baru bagi ke-13 daerah tersebut, kini tercatat ada 11 bakal pasangan calon yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2018.

Ke-13 daerah itu adalah Kota Prabumulih, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Tapin, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

KPU Kabupaten Jayawijaya baru akan membuka kembali pendaftaran baru pada Jumat (19/1) - Minggu (21/1) untuk mendapatkan bakal pasangan calon kepala daerah baru.

https://law-justice.co/kpu-calon-tun...urang-dua.html
0
501
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.