Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Pilkada
  • Polri Harus Netral pada Pemilu dan Pilkada, Ini yang Wajib Dilakukan

dikuncibroAvatar border
TS
dikuncibro
Polri Harus Netral pada Pemilu dan Pilkada, Ini yang Wajib Dilakukan
Polri Harus Netral pada Pemilu dan Pilkada, Ini yang Wajib Dilakukan

HUKUM
Oleh Alex H Terbit 16 Jan 2018 at 1:43pm

Tandaseru.id


JAKARTA (!) – Kapolri Jenderal Polisi Prof. H Muhammad Tito Karnavian menegaskan dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum & pemilihan umum kepala daerah sebagai anggota Polri wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis

Untuk itu, sikap netral anggota Polri itu wajib berpedoman pada ketentuan, yakni anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.

“Dilarang menerima / meminta / mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu / Pemilukada,” demikian rilis tertulis yang diterima dari Kadiv Propam Polri, Selasa (16/1).

Disebutkan, anggota Polri dilarang menggunakan / memasang / menyuruh orang lain untuk memasang atribut2 yang bertuliskan / bergambar PARPOL, CALEG, dan PASLON. Selain itu, dilarang menghadiri, menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali didalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Hal yang lain yang tidak boleh dilakukan adalah mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar / foto bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial. Bahkan, tidak diperbolehkan melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah / caleg.

“Apalagi memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala / wakil kepala daerah / caleg / Tim Sukses, tentu tidak boleh” ungkap rilis pernyataan tersebut.

Dikatakan, yang wajib dilaksanakan adalah oleh anggota Polri memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu / Pemilukada. Karena itu, dilarang menjadi pengurus / anggota tim sukses Paslon / Caleg didalam Pemilu / Pemilukada.

Selain itu, dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik Parpol maupun Paslon / Caleg didalam kegiatan Pemilu / Pemilukada. Apalagi memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Parpol, Caleg, Paslon Pilkada, Tim Sukses dan Paslon Pres / Wapres pada masa kampanye tidak dibolehkan.

Anggota Polri katanya dilarang melakukan kampanye hitam (Black Campain) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput, serta memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu / Pemilukada.

“Yang terpenting, anggota Polri juga dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU) serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu”.
anasabila
tien212700
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
1.2K
6
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilkada
PilkadaKASKUS Official
5.3KThread663Anggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.