Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dishwalaAvatar border
TS
dishwala
Sofyan Djalil Tunggu Anies di Pengadilan
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerima jawaban resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terkait dengan permohonan pencabutan sertifikat hak guna bangunan di pulau reklamasi.

Sebelumnya, Surat Pemprov DKI Nomor 2372/-1.794.2 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Baswedan itu dilayangkan kepada Kementerian ATR/BPN pada 29 Desember 2017.

Alasan Pemprov DKI mengajukan surat itu ialah berdasarkan hasil kajian ditemukan dampak buruk dan ada indikasi cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta. Jawaban resmi Kementerian ATR/BPN diterima Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.

"Sudah, tadi malam surat resmi kami terima. Malam kami pelajari dan pagi ini juga kami pelajari. Banyak item yang, menurut pandangan kami, memiliki argumen bahwa kalau ada cacat administrasi, sebenarnya itu bisa dibatalkan," kata Anies, Jumat, 12 Januari 2018.

Pemprov DKI, kata Anies, akan menyiapkan langkah berikutnya, termasuk mempertimbangkan saran dari Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil agar Pemprov DKI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ingin membatalkan sertifikat tersebut.

Baca: Sandi Akui Surat ke BPN Tidak Valid

Di kesempatan terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyatakan pihaknya siap meladeni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan hak guna bangunan (HGB) atas pulau-pulau reklamasi.

"Kalau mereka mengajukan gugatan ke PTUN, kami akan pertahankan. Kami akan pertahankan prinsip. Keputusan yang sudah diterbitkan secara benar tidak boleh dibatalkan karena akan menciptakan ketidakpastian," ujar Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, kemarin.

Terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut BPN sebenarnya bisa saja membatalkan sertifikat HGB karena ada dasar hukum berupa peraturan menteri yang meregulasi hal tersebut, Sofyan mengatakan pihaknya adalah yang paling mengerti tentang segala ketentuan yang terdapat di BPN.

"Pemahaman soal Permen, kami yang lebih tahu. Permen itu berlaku kalau ada kesalahan objek, kesalahan subjek. Ini kan tidak ada sengketa," tuturnya.

Baca: Yusril: Mustahil Pemprov DKI Batalkan HGB Pulau Reklamasi

Sementara itu, Anies menilai Kementerian ATR/BPN bisa saja membatalkan sertifikat HGB. Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut ada aturan yang bisa dipakai untuk menganulir HGB tanpa harus melalui jalur pengadilan.

"Ada hal-hal yang juga bisa diputuskan oleh pemegang otoritas (BPN) karena ketentuan menterinya ada. Ketentuan untuk menetapkan ataupun tata aturan untuk membatalkan. Nantilah, kami enggak mau berpolemik jarak jauh. Kami nanti akan tulis. Kami akan jawab surat itu," kata Anies merahasiakan aturan yang dimaksud.

Sedangkan Pakar Hukum Universitas Indonesia Prof Ari Sukanti Hutagalung menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menghargai perjanjian yang telah dibuat dengan pengembang pulau reklamasi. Menurutnya, pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) justru menunjukkan kalau Anies plin plan dan tidak paham hukum.

"Kalau ada pakar tata negara yang bilang kalau misalnya kalau tidak dicabut tidak ada kepastian hukum justru menurut saya dengan terbitnya HGB dari BPN pihak Pemda bisa mengontrol jalannya reklamasi," kata Ari di Jakarta, Senin 15 Januari 2017.

Menurut Ari, kalaupun mau mengubah atau menarik HGB, Pemprov DKI harusnya kembali mengajak pihak-pihak yang terlibat dalam terbentuknya perjanjian untuk duduk bersama.

"Kalau mau diubah perjanjiannya duduk bersama-sama. Kalau soal kepastian hukum ya caranya harus lewat hukum juga. Duduk bersama kan itu dasarnya perjanjian kedua belah pihak pemda dan pt x dalam hal ini PT Kapuk Naga," ujar dia.

Ari mengatakan, perjanjian kedua belah pihak antara pemprov dan pengembang melalui proses yang panjang. Bahkan, BPN tentu telah mengeluarkan HGB dan HPL atas permohonan Pemprov.

Ari menuturkan, BPN tentunya tidak mau membatalkan terbitnya HGB. Terlebih, penerbitannya sudah melalui syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dan BPN bilang prosedur yang ditempuh benar kan kalau memang belum benar atau ada kesalahan pasti ditanguhkan. Pemprov harus jelaskan dulu di mana ada kesalahan adminstrasi atau alasan hukumnya," beber dia.

Sementara itu, praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra menilai penolakan permintaan Anies membatalkan HGB sudah tepat. Pasalnya, HGB dikeluarkan atas persetujuan pemilik HPL yakni Pemprov DKI itu sendiri.

"Apa yang diputuskan Kepala BPN itu sudah benar, ini sudah sesuai prosedur karena HGB kan keluar karena sudah ada persetujuan dari pemilik hak pengelolaan lahan (HPL) yang mana atas nama Pemprov DKI," ujar Yusril.

Yusril pun menyampaikan, bila seandainya BPN membatalkan sertifikat pulau reklamasi tersebut, pengembang yang terlibat dalam perjanjian reklamasi bisa menuntut dan besar kemungkinan akan menang di pengadilan.

"Berdasarkan pengalaman saya, BPN itu selalu kalah di pengadilan kalau membatalkan secara sewenang-wenang soal sertifikat itu. Bukan hanya BPN, Pemprov DKI juga bisa dituntut karena akan dianggap wanprestasi," ujar mantan Mensesneg itu.

http://news.metrotvnews.com/metro/4KZOZzrN-sofyan-djalil-tunggu-anies-di-pengadilan

WOY ANUS KNTOL,,BRANI GAK LU SELESAIKAN PENGADILAN, DITANTANG LU!
KALO KAGAK,, BRARTI LU BENCONG ARAB YG SOK NGERTI UU!
0
2.7K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.