• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Setya Novanto Mengaku Bersalah?

powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Setya Novanto Mengaku Bersalah?

HOT THREAD KE 103
*12 Januari 2018*





Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi

Mega korupsi proyek KTP elektronik memasuki babak baru. Setelah KPK menetapkan mantan ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi, kali ini mantan pengacaranya, Frederich Yunadi pun ikut - ikutan di jadikan tersangka. Frederich menjadi tersangka karena di anggap berupaya menghalangi upaya penyelidikan yang di lakukan oleh KPK. Tak hanya sang mantan pengacara, dokter Rumah Sakit Permata Hijau, tempat Setya Novanto di rawat usai kecelakaan pun ikut - ikutan di tetapkan menjadi tersangka dengan alasan serupa.


Sementara itu persidangan Setya Novanto yang di awal - awal di penuhi dengan drama, mulai dari dirinya yang merasa sakit dan mengaku tidak di beri obat oleh dokter hingga pertanyaan hakim yang di acuhkan, saat ini Setya Novanto sudah nampak lebih kooperatif. Jika sebelumnya sang mantan ketua umum salah satu parpol besar ini secara tegas membantah terlibat dalam tindakan melakukan upaya memperkaya diri sendiri maupun orang lain, namun kali ini sedikit lebih melunak.

Kepada media, pengacara Setya Novanto bahkan mengungkapkan bahwa kliennya berniat mengajukan diri kepada KPK untuk menjadi justice collaborator pada kasus yang menyeret beberapa anggota dewan terhormat ini. Justice collaborator, istilah yang sudah sering terdengar saat pengungkapan tindak pidana korupsi ini merupakan salah satu cara seorang tersangka /saksi untuk mengungkapkan semua pihak yang terlibat kepada aparat penegak hukum berdasarkan apa yang ia ketahui.


Sebagai kompensasi, jika pengajuannya di setujui, seorang justice collaborator akan mendapatkan keringanan berupa pengurangan terhadap tuntutan yang akan di ajukan jaksa nantinya. Namun seseorang yang mengajukan diri sebagai justice collaborator juga berarti bahwa dirinya mengakui segala perbuatannya, dan haruslah kooperatif dengan membuka segala informasi pihak lain yang ikut terlibat.


Syarat dan ketentuan menjadi justice collaborator ini tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Di dalam SEMA, seorang pemohon yang mengajukan diri haruslah mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan.

Namun satu hal yang harus di garisbawahi, seseorang yang mendapat persetujuan sebagai justice collaborator haruslah seseorang yang bukan merupakan aktor utama. Dan masih ada lagi aktor yang lebih besar yang bisa di ungkap.


Pada kasus mega korupsi sebelumnya, mantan bendahara salah satu parpol besar, Muhammad Nazaruddin juga pernah mengajukan diri menjadi justice collaborator ini. Berkat dirinya, berbagai kasus korupsi besar terungkap, bahkan hingga ketua umum partainya sendiri pun yang sebelumnya telah bersumpah ,akhirnya masuk bui. Tak hanya itu, orang - orang penting di lingkaran partai tersebut juga di cokok KPK dan pada persidangan pun terbukti bersalah.

emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star
emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star
emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star



Disclaimer : Asli tulisan TS
Sumur : Ini dan Ini
Sumur Gambar : Om Google





Diubah oleh powerpunk 12-01-2018 15:02
0
13.4K
114
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.