Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antikebasukianAvatar border
TS
antikebasukian
Tersangka Dibiarkan Kabur, Korupsi Kondesat Rp 35 Triliun Berujung Anti Klimaks
Tersangka Dibiarkan Kabur, Korupsi Kondesat Rp 35 Triliun Berujung Anti Klimaks

Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menyesalkan kasus korupsi kondensat (minyak mentah) berujung anti klimaks akibat indikasi pembiaran oleh aparat kepolisian terhadap tersangka.

Honggo Wedratmo sebagai tersangka, selama ini dikatakan berada di Singapura menjalani perawayan kesehatan. Namun belakangan diketahui yang bersangkutan tidak lagi berada di Singapura.

Indilasi pembiaran oleh pihak kepolisian lantaran institusi itu tak kunjung melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Agung kendati perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).

“Saya tegas menyesalkan tertundanya selama 2,5 Tahun pelimpahan berkas kasus korupsi Kondensat di BP Migas dengan nilai kerugian Rp 35 Triliun dari Mabes Polri. Menjadi aneh kalau alasan Mabes Polri menunda pelimpahan berkas perkara hanya karena menunggu kehadiran Honggo Wedratmo, padahal berkas perkaranya dipisah dengan Raden Priyono dan Djoko Harsono,” kata dia secara tertulis, Minggu (14/1).

Seharusnya tegas Yusri, Mabes Polri segera menyerahkan berkas perkara dengan tersangka yang sudah ada, bahkan ketidak perlu kehadiran Honggo Wederatmo

“Jangan dijadikan alasan untuk menunda penyerahannya , toh berkas Honggo bisa juga disidangkan dengan in absentia yang akan jadi pertimbangan majelis hakim memberatkan hukuman maksimal,” ujar dia.

Sekedar informasi bahwa kasus korupsi kondensat ini berawal persetujuan untuk memberikan kondensat jatah bagian kepada kilang TPPI tanpa melalui proses tender sebagaimana ditentukan oleh surat keputusan Kepala BP Migas nomor : KPTE – 20 / BP00000/2003- SO tertanggal 15 April 2003.

Menurut Sri Mulyani (Menteri Keuangan saat itu) kebijakan itu berdasarkan hasil rapat pada tgl 21 Mei 2008 yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dikatakan pemberian kondesat itu sebagai upaya penyelamatan TPPI dengan kondisi keuangannya sangat buruk, dengan syarat bahwa hasil olahan kondensat oleh TPPI untuk menyuplai kebutuhan minyak Premium Ron 88 Pertamina sebagai bagian PSO ( public service obligation ).

Akan tetapi dalam perjalanannya muncul syarat lain yang membuka pintu persoalan kondensat menjadi sengkarut kerugian negara mencapai 35 triliun , yaitu dibukanya opsi kepada TPPI boleh menjual produk olahan kondensat ke pihak lainnya termasuk ekspor apabila Pertamina tidak membeli sebahagian atau seluruh produk kondensat dari kilang TPPI.

kolam

waaah korupsi kelas kakap ini, harus segera lapor folisi emoticon-Roll Eyes (Sarcastic) emoticon-Bata (S)
2
7K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.