Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Frederich Yunadi Resmi Huni Sel Tahanan KPK
Frederich Yunadi Resmi Huni Sel Tahanan KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta. sabtu sore (13/1). Penahanan dilakukan setelah Fredrich diperiksa sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyelidikan KPK.

 
Terhadap penahanannya ini, Fredrich yang ditangkap KPK, jumat malam (12/1) menilainya sebagai tindakan untuk menghabisi profesi advokat seperti dirinya. "Hari ini saya bisa diperlakukan oleh KPK (seperti ini), berarti semua advokat itu akan diperlakukan hal yang sama," kata Fredrich, saat dibawa tahanan. Menurut Fredrich, seharusnya seorang advokat tak dapat dituntut perdata ataupun pidana. Ia mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013. "Jadi advokat dikit-dikit (disebut) menghalangi. Kalau saya menang praperadilan, oh menghalangi, gara-gara kamu praperadilan kasusnya tidak bisa jalan, dijerat juga nanti kan," kata Fredrich.
Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Setya Novanto. KPK menduga, Fredrich ikut merekayasa upaya Setnov untuk menghindari jerat hukum.
Selain menemukan bukti bersama sama  tersangka lain, dokter Bimanesh Sutarjo, memanipulasi data medis setelah Setnov mengalami kecelakaan, KPK juga memperoleh bukti, Fredrich sempat memesan satu lantai kamar perawatan VIP di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, namun tidak dapat dipenuhi dan hanya mendapat tiga kamar saja. Pemesanan itu dilakukan sebelum kecelakaan yang menimpa mantan ketua Golkar itu terjadi.Pengacara yang beken dengan pernyataannya tentang kesukaannya dengan kemewahan ini diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.

Editor: Hendri Firzani

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/303327-fr...mi-ditahan-kpk

---


- Meski Saksi, Pemanggilan Setnov oleh KPK Rusak Wibawa DPR RI
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.3K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.