Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nisamakunAvatar border
TS
nisamakun
BI dan Polisi Selidiki Praktik Transaksi Bitcoin di Bali
Covesia.com - Bank Indonesia menyebar tim khusus bersama kepolisian untuk menyelidiki praktik transaksi menggunakan mata uang virtual ke sejumlah titik di Bali. Penyelidikan itu menyusul pernyataan Bank Indonesia yang menyatakan mata uang virtual seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Kami sedang melakukan pendataan di Bali khususnya di daerah wisata bekerja sama dengan kepolisian. Untuk transaksi selain Rupiah akan ditindak," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Sabtu (13/1/2018).

Menurut Causa, sebagai daerah pariwisata dunia, Bali diprediksi menarik perhatian oknum tidak bertanggungjawab untuk menjalankan praktik ilegal tersebut..

"Kami ingatkan kepada masyarakat berhati-hati dengan transaksi menggunakan bitcoin karena mata uang seperti itu tidak ada otoritas yang mengatur, tidak ada undang-undangnya dan tidak jelas," ucapnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan tertulis mengatakan bank Indonesia melarang Bitcoin karena tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam aturan itu, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Agusman lebih lanjut menjelaskan pemilikan mata uang virtual itu sangat berisiko dan sarat spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat dasar yang mendasari harga mata uang virtual itu serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.

Akibatnya, lanjut dia, rentan terhadap risiko penggelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

"Oleh karena itu Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan `virtual currency`," katanya.

Sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara `switching`, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, `acquirer`, `payment gateway`, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan "virtual currency" atau bitcoin.

Hal itu telah diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
(rdk/ant)
http://www.covesia.com/news/baca/460...itcoin-di-bali
jgn dilarang lah bitcoin, contoh tuh rusia malah didukung sama pemerintahnya hadeh
0
3.4K
38
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.