Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

makobarnewsAvatar border
TS
makobarnews
Pengamat Hukum : Tindakan Tembak Mati langgar Hak Azasi Manusia
Pengamat Hukum : Tindakan Tembak Mati langgar Hak Azasi Manusia

MEDAN – Meninggalnya Chairul Ridho , dengan luka tembak di bagian dada sebelah kiri dan luka memar di seluruh tubuh serta tumit dan pergelangan kedua kaki yang diduga remuk menuai kritik tajam pengamat hukum Sumatera Utara.

Kepada Makobar.com Pengamat hukum Sumatera Utara Yasir Silitonga mengatakan, Kepolisian seharusnya tidak semata -mata dan semena mena melakukan tembak mati atas perilaku kejahatan yang dibuat oleh seseorang.

“Polisi harusnya jeli dalam melakukan tugasnya baik dalam melakukan penyergapan atau pun melakukan penangkapan, terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan, terkecuali polisi sudah mengetahui pasti akan kejahatan yang dilakukan oleh si pelaku tersebut,” ujar Yasir Silitonga via whatsap , Mingggu ( 14/1/2018).

Bahwa atas kejahatan yang dilakukan polisi, lanjut Yasir pihak kepolisian harus lebih teliti, terkecuali kejahatan tersebut adalah kejahatan yang luar biasa yang dapat mengancam nyawa orang banyak.

“Dimana dalam sekujur tubuh rido di dapati luka lebam, yang kita duga sebelum kematian dilakukan pemukulan, baik oleh benda tumpul atau pun yang dilakukan oleh kaki dan tangan.Dari kejanggalan tersebut, kita menduga bahwa rido setelah ditangkap di lakukan pemukulan terhadap korban hingga tak bernyawa, dan di lakukan penembakan,” jelas yasir.

Ia juga menyesalkan atas perbuatan Kepolisian Resort Kota Medan yang menembak mati Chairul Rido, karena hal itu jelas melanggar hak azasi manusia. Dan harus dipertanggung jawabkan kan

“Hal ini telah jelas melanggar dari hak azasi kemanusiaan, dimana seharusnya pihak kepolisian harus mengamankan dan menyelamatkannya agar bisa di bawa dalam proses peradilan dan mendapatkan hukuman yang setimpal akan perbuatannya jika kejahatan yang dilakukan dapat dibuktikan dalam proses peradilan,” tegas Yasir.
Sumber
0
2K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.