Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tereariyaniAvatar border
TS
tereariyani
Ini Dasar Pembatalan HGB Pulau Reklamasi Menurut Anies
Ini Dasar Pembatalan HGB Pulau Reklamasi Menurut Anies



Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap aturan hukum yang menjadi dasar pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta. Rujukan hukum yang dimaksudnya yakni Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

"Nomor satu, anda ketahui ada Permen Agraria, BPN, Nomor 9 Tahun 1999, di situ utamanya pada Pasal 103-104, di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB," kata Anies, di Jakarta Internasional Expo (JIExpo), Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

Berdasarkan aturan tersebut, Anies meyakini permintaan pembatalan HGB pulau reklamasi sah. Sebab menurutnya terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan HGB seperti yang dia utarakan sebelumnya.



Baca juga: Bila HGB Batal, Pakar: Pengembang Pulau Bisa Nilai DKI Wanprestasi


"Kita bergerak berdasarkan peraturan dan UU. Dan kita ingin menegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi, maka pemegang otoritas wilayah berhak melakukan review ulang. Itu yang kita kerjakan," ujar Anies.

Mantan Mendikbud itu pun meyakini bisa mengembalikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayar oleh PT Kapuk Naga Indah selaku pemegang HGB Pulau D. Anies juga menjelaskan BPHTB dikembalikan tidak menggunakan APBD.

"Pemprov DKI dalam hal terkait dengan pajak dan lain-lain akan dengan sangat mudah sekali kita kembalikan, pajak, nggak ada masalah sama sekali," jelasnya.

Baca juga: Anies Masih Pelajari Surat BPN yang Tolak Batalkan HGB Reklamasi


"Bukan (dari APBD), kalau pajak ya dikembalikan. Jadi kan mereka bayar pajak dan bayar pajak itu ada cacatan. Saya tidak akan jelaskan untuk sekarang, di sini. Nanti kita akan jelaskan secara lengkap. Tapi, bahwa pajak yang masuk secara sekonyong-konyongnya, PBB itu banyak catatan di situ," imbuh Anies.

Sebelumnya, Anies mengajukan permohonan pembatalan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan tersebut.

"Kami sudah menerima surat Pak Gubernur dan kami pelajari dengan semua ahli pertanahan di kantor dan sudah kami jawab kembali. Gubernur meminta untuk membatalkan HGB di Pulau C, G, D," kata Sofyan, Rabu (10/1).

Baca juga: DKI Siap Ganti Rugi Pengembang Pulau, Yusril: Ujungnya Uang Rakyat


Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan tersebut karena nantinya malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penerbitan sertifikat disebut sudah sesuai dengan hukum pertanahan.

"Pembatalan HGB tersebut adalah permintaan Pemprov DKI dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini tidak bisa kami batalkan karena, jika dibatalkan, maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," tuturnya.

Adapun dalam Pasal 104 Permen Agraria atau BPN Nomor 9 Tahun 1999 memang dijelaskan hal-hal yang dapat menganulir pemberian hak tanah negara. Menurut aturan tersebut, pemberian hak atas tanah negara bisa dianulir jika terjadi cacat administrasi.

Berikut bunyi Pasal 103-104 yang dimaksud Anies:

Pasal 103
1. Setiap penerimaan hak atas tanah harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan uang pemasukan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Memelihara tanda-tanda batas
c. Menggunakan tanah secara optimal
Mencegah kerusakan-kerusakan dan hilangnya kesuburan tanah
Menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup
Kewajiban yang tercantum dalam sertipikatnya.
d. Dalam hal penerimaan hak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membatalkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 104
1. Pembatalan hak atas tanah meliputi pembatalan keputusan pemberian hak, sertipikat hak atas tanah keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.
2. Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertipikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (zak/elz)



https://m.detik.com/news/berita/3813...-menurut-anies





Biar saja kejet kejet pengembangnya jelas melanggar nanti hadapi saja di sidang kalau gugat emoticon-Leh Uga

PIK keutara itu cuma mirip negara dalam negara tidak terjamah.
Konon katanya mereka beli burung aja bisa 90-400juta seekor
0
2.4K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.