Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

makobarnewsAvatar border
TS
makobarnews
Otak Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Mati
Otak Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Mati

makobar.com - Otak Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Mati

MEDAN – Majelis Hakim menghukum mati Andi Matalata alias Andi Lala otak pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga dikawasan Mabar, Medan, Sumatra Utara. Sidang berlangsung diruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/01/2018).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban, menyebutkan perbuatan pelaku sangat keji karena telah menghilang nyawa satu keluarga dan membuat trauma anak korban yang masih dibawa umur.

Selain Andi Lala, majelis hakim juga menghukum Andi Syahputra dan Roni Anggara dengan hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara.

Baca juga : MUI Sumut: Palestina Sangat Berterimakasih kepada Indonesia

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dari Kejatisu, Kadlan Sinaga bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi ketiga pelaku yang telah berbuat keji, melakukan pembunuhan sadis pada Minggu (09/04/2017) yang lalu.

Setelah putusan dibacakan ketiga terdakwa termasuk Andi Lala (baju merah, red) hanya bisa menghela nafas panjang dan melirik kepada para tim penasehat hukumnya.

Sebelum menutup sidang ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung mengajukan banding hal yang sama juga dilakukan jaksa.

Terpisah salah seorang tim penasehat hukum terdakwa, Torang Manurung menyatakan banding khususnya untuk Andi Syahputra dan Roni Anggara yang tidak terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Baca juga : Walikota Medan Hadiri Pelantikan Ikal Komisariat Sumut

Torang menjelaskan kalau keduanya hanya diajak oleh Andi Lala untuk menemani kerumah Riyanto untuk menagih hutang.

Selain itu barang bukti parang yang digunakan untuk menghabisi korban, juga tidak diperlihatkan selama persidangan.

Dari pantauan wartawan, kerabat korban yang hadir dipersidangan mengucapkan rasa syukur karena otak pelakunya dihukum mati.

“Syukurlah otak pelaku dihukum mati, udah pantas itu maunya yang dua lagi juga dihukum yang sama,”ucap pria bertopi cut yang langsung meninggalkan ruang sidang.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya, Andi Lala didakwa membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jl Mangaan, Mabar, Medan, Ahad (9/4) dinihari. Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kg.

Baca juga : Cegah Peredaran Narkoba, Ini yang Dilakukan Sat Binmas Polres Pelabuhan Belawan

Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah. Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, Kinara (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.

Andi Lala didakwa dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta. Bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra, Andi Lala mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu, 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya.

Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah. Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi nyawa korban lainnya di dalam rumah. (mc/sal)
0
7.2K
59
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.