Quote:
Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tarif listik tidak akan mengalami kenaikan. Hal tersebut sesuai dengan penetapan dariKementerian ESDM dan PLN menetapkan bahwa tarif listrik mulai 1 Januari 2018 tidak mengalami perubahan.
“Besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan listrik adalah Rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586 per kWh. Dan rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp 1.352 per kWh,” ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka, Rabu (10/1/2018).
Ia menuturkan, begitu juga untuk pelanggan non subsidi atau tarif adjustment, tetap sebesar Rp 1.467,28 per kWh.
“Seperti diketahui penetapan tarif listrik dilakukan tiga bulan sekali dan untuk tarif per 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode tiga bulan terakhir di tahun ini. Dengan ini dipastikan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga tiga bulan ke depan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, tidak adanya kenaikan tarif listrik untuk tiga bulan kedepan, berdasarkan pertimbangan daya beli masyarakat, artinya Pemerintah harus menjaga agar tarif listrik bisa terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“PLN saat ini telah melakukan berbagai upaya efisiensi. Adapun efisiensi telah dilakukan pada sejumlah hal, seperti operasional maintenance, transportasi zonasi, hingga menaikkan capacity factor untuk masalah kualitas pembangkit,” jelasnya.
Ia mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar menjaga cashflow tetap baik. PLN mencoba untuk melihat biaya-biaya lain yang bisa dilakukan efisiensi, akan dilakukan.
“Cashflow kami masih mencukupi untuk kebijakan ini,” katanya
PLN Terbaiksss, udah was-was aja ane kalau listrik naik, tagihan makin bengkak wkwkwk