Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ada 72 ribu pemohon fiktif habiskan kuota paspor
Ada 72 ribu pemohon fiktif habiskan kuota paspor
Petugas imigrasi melayani warga yang akan membuat paspor di salah satu pusat perbelanjaan di Solo, Jawa Tengah, Minggu (7/1/2018).
Kelangkaan kuota paspor menjadi perbincangan ramai di media sosial sejak Sabtu dan Minggu (6 dan 7/1/2018). Banyak warganet kecewa karena sudah lama mengantre tetapi kuota permohonan pembuatan paspor sudah penuh selama Januari 2018 ini.

Kecurigaan akan kecurangan bermunculan. Benar saja, hasil investigasi Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan lebih dari 72 ribu pemohon paspor fiktif. Ribuan pemohon fiktif itulah yang menyebabkan sistem aplikasi antrean paspor terganggu dan menghabiskan kuota di kantor imigrasi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan bahwa modus yang dilakukan pendaftar fiktif itu adalah dengan melakukan pendaftaran daring (online) sehingga menutup peluang masyarakat lainnya karena kuota akan habis.

"Ada beberapa oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif mencapai 4.000 lebih dalam sekali pendaftaran oleh satu akun saja," kata Agung melalui keterangan tertulis, Minggu (7/1/2017).

Sejak aplikasi antrean paspor di uji cobakan pada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Mei 2017, kata Agung, terdapat 500 ribu orang menggunakan aplikasi tersebut.

Pada akhir September hingga Desember 2017, kata Agung, terjadi antrean pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018.

"Hasil investigasi intelijen keimigrasian menemukan adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrean paspor sehingga mengganggu masyarakat yang akan mengajukan permohonan online," kata Agung.

Pemohon paspor melalui daring dapat mengisi data pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau aplikasi antrean di Play Store. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik.

Selain aplikasi, pemohon juga dapat mendaftarkan diri melalui Whatsapp untuk mendapatkan nomor antrean. Cara lainnya adalah datang langsung ke kantor imigrasi seperti biasanya untuk mendapatkan antrean.

Sepanjang 2017, permohonan paspor meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi 2017, permohonan paspor mencapai 3.093.000, meningkat dibandingkan dengan 2016 yang mencapai 3.032.000 permohonan dan 2015 dengan 2.878.099 permohonan.

Agung mengatakan peningkatan permohonan paspor itu disebabkan adanya perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Banyak paket perjalanan murah ke luar negeri, perubahan tren jamaah haji menjadi jamaah umrah, serta WNI yang bekerja ke luar negeri.

Agung mengatakan Ditjen Imigrasi akan terus memberikan kemudahan dalam persyaratan permohonan paspor. Ditjen Imigrasi juga menambah tempat pelayanan dan kuota di setiap kantor imigrasi.

Saat ini, terdapat 125 Kantor Imigrasi, 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), 3 Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan 2 Mall Pelayanan Publik (MPP).

Pelayanan permohonan paspor juga tetap buka pada Sabtu/Minggu sejak Desember 2017 hingga Januari 2018. Pelayanan selama akhir pekan ini bertajuk "layanan paspor simpatik".

Agung menambahkan bahwa pada 29 Desember, Dirjen Imigrasi memerintahkan kepada seluruh kantor imigrasi di Indonesia yang masih mengalami penumpukan pemohon paspor untuk menyelesaikannya dalam waktu dua minggu.

Agung mengatakan Ditjen Imigrasi telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi sejak 25 Desember 2017. Aplikasi dengan performa baru itu akan diimplementasikan pada Februari 2018 dan didaftarkan di google apps.

Ditjen Imigrasi, kata Agung, telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Kantor Staf Presiden (KSP) agar Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) dapat terintegrasi dengan pangkalan data Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan adanya integrasi pangkalan data itu, menurut Agung, masyarakat tidak akan direpotkan dengan persyaratan kependudukan lagi. Agung mengatakan perlunya partisipasi masyarakat mengawasi kemungkinan oknum petugas yang menyalahgunakan kewenangan.

"Selain itu masyarakat juga perlu mengubah perilakunya agar lebih mempersiapkan rencana perjalanannya dengan baik sehingga tidak mendadak," kata Agung.
Hasil investigasi menunjukan adanya permohonan fiktif yg mencapai 72.000 lebih yg menutup peluang masyarakat melakukan pendaftaran online. Untuk satu akun saja, terdapat 4000 pendaftaran fiktif. Selain itu, ditemukan juga adanya oknum petugas yg bermain dengan calo.
— DitJen Imigrasi (@ditjen_imigrasi) January 7, 2018Ada 72 ribu pemohon fiktif habiskan kuota paspor


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...habiskan-kuota

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ada 72 ribu pemohon fiktif habiskan kuota paspor Siap-siap nyoblos kepala daerah pada 27 Juni 2018

- Ada 72 ribu pemohon fiktif habiskan kuota paspor Calon tunggal, pelestari dinasti politik

- Ada 72 ribu pemohon fiktif habiskan kuota paspor Rasa pilpres dalam deklarasi Edy-Musa

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
16.6K
66
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread741Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.