Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mbiaAvatar border
TS
mbia
MA Cabut Pergub Larangan Sepeda Motor, Dailami: Ini Kemenangan Warga Jakarta

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan gubernur (pergub) terkait pelarangan motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, disambut gembira. Hal ini sebuah kemenangan bagi warga Jakarta.

Putusan ini, kata anggota DPD dari Jakart, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus seperti benang lurus dengan janji-janji kampanye pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menjadikan Jakarta dapat dinikmati oleh seluruh warganya dengan slogan Maju Kotanya, Bahagia Warganya.

"Pemprov DKI Jakarta harus segera melaksanakan putusan tersebut dan menyiapkan hal-hal untuk mendukung putusan tersebut," kata Dailami Firdaus atau biasa disapa Bang Dailami.

Bang Dailami berharap dengan keputusan MA tersebut semua pihak harus menghormati dan mentaatinya. Sebagai Senator Jakarta menurut Bang Dailami, keputusan tersebut sangatlah baik dan yakin akan memberi dampak yang positif selain bagi masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor juga dapat menghidupkan roda perekonomian.

"Karena kebanyakan mereka yang bekerja di wilayah MH Thamrin dan para pedagang kecil mengunakan kendaraan bermotor untuk aktifitasnya," pungkas Dailami.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku senang dengan putusan MA) tersebut. Dia menganggap putusan itu sejalan dengan rencananya mencabut pergub tersebut. “Putusannya sama nggak dengan ide kami? Sama!” kata Anies, Senin (8/1).

Anies memastikan Pemprov DKI akan menaati dan melaksanakan putusan tersebut. Putusan ini, kata dia, menguatkan atau melegitimasi keinginan Anies-Sandi agar Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat bisa kembali dilalui oleh roda dua. Anies menilai pencabutan pergub terkait larangan itu sesuai prinsip keadilan.

“Ini artinya kami menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. Dari kemarin kami sudah sampaikan, kami ingin agar ada kesetaraan kesempatan. Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya,” ujar dia.

Dalam salinan putusan yang diunggah di laman resmi www.mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachrudin mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.

Dalam putusan nomor 57 P/HUM/2017 itu MA menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MA menganggap pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

https://m.harianterbit.com/welcome/r...-Warga-Jakarta

Yang mau lewat monggo.. yg ga mau lewat juga monggo
1
1.3K
17
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.