Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Andi Narogong Dituntut Bayar Uang Pengganti 2,1 Juta Dolar AS dan Rp 1,28 Miliar
Andi Narogong Dituntut Bayar Uang Pengganti 2,1 Juta Dolar AS dan Rp 1,28 Miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Andi Narogong dituntut untuk membayar uang pengganti 2.150.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 1.186.000.000.

Andi Narogong sebenarnya memperoleh keuntungan dari perbuatan yang melawan hukum itu sebesar 2.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 1.286.000.000.

Baca: Sejak 5 Desember 2017, Andi Narogong Resmi Sandang Justice Collaborator Kasus E-KTP

Namun, Andi Narogong telah mengembalikan sebagian yakni 350.000 Dolar AS pada 27 Nopember 2017.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengnati tersebut," kata Jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Baca: Beredar Surat Ditandatangani Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi

Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara tiga tahun.

Pada perkara tersebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-rp-128-miliar

---

Baca Juga :

- Terbukti Bersalah, Andi Narogong Dituntut Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

- Besok, KPK Siap Berikan Jawaban di Praperadilan Setya Novanto Jilid II

- Sejak 5 Desember 2017, Andi Narogong Resmi Sandang Justice Collaborator Kasus E-KTP

0
265
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
KASKUS Official
192.4KThread2.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.