Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mol.asuAvatar border
TS
mol.asu
Pakar: Jika Cabut HGB Pulau Reklamasi, BPN Bisa Dituntut

Kamis 11 Januari 2018, 09:25 WIB
Pakar: Jika Cabut HGB Pulau Reklamasi, BPN Bisa Dituntut
Ray Jordan - detikNews


Pakar: Jika Cabut HGB Pulau Reklamasi, BPN Bisa Dituntut Foto: Ari Saputra/detikcom


Jakarta - Pemprov DKI Jakarta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut izin Hak Guna Bangunan (HGB) di tiga pulau reklamasi. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, jika hal itu dilakukan BPN maka lembaga tersebut bisa dituntut oleh pengembang pulau reklamasi.

"Kalau sekarang BPN langsung cabut, itu nggak benar, karena BPN bisa dituntut nanti sama yang pegang izin HBG, yang swasta itu," kata Agus Pambagio saat berbincang dengan detkcom, Rabu (10/1/2018).

Agus menjelaskan, izn HGB tersebut dikeluarkan oleh BPN atas permintaan Pemprov DKI. Para pengembang juga melakukan pembangunan berdasarkan regulasi tersebut.
Baca juga: BPN Tegaskan HGB Pulau Reklamasi Sesuai Aturan, Ini Penjelasannya

"Dulu kan yang mengajukan izin HGB ini Pemprov DKI, atas permintaan DKI, nah sekarang DKI minta itu dicabut lagi. Nah ini kan bingung jadinya. Padahal proses pemberian HGB itu kan sudah sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada. Ini bisa jadi bahaya buat BPN, karena nanti BPN yang bisa dituntut," jelasnya.

Agus juga mengatakan, jika BPN dituntut pemegang izin HGB, maka kemungkinan besar BPN akan kalah. "Kemungkinan besar pasti akan kalah," katanya.

BPN sendiri memang telah menolak permintaan Pemprov DKI tersebut. BPN juga menyarankan agar Pemprov DKI menggugat pemberian izin HGB tersebut lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Agus pun menilai langkah yang diambil BPN sudah tepat."Menurut saya, langkah BPN agar ditempuh lewat PTUN sudah benar, sudah tepat. Nanti biar putusan pengadilan saja, karena ini persoalan antar instansi," katanya.
Baca juga: Sandi soal Pembatalan HGB 3 Pulau Reklamasi dan Risiko yang Dihadapi

(jor/abw)

https://news.detik.com/berita/d-3809...-bisa-dituntut

buat wan abud dengerin ye kata nasbung :

Quote:







0
2.2K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.