Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rootbeergroovyAvatar border
TS
rootbeergroovy
KPK: Kamar RS Setya Novanto Dipesan Sebelum Tabrak Tiang Listrik
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menduga pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memesan kamar di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk Setya pada 16 November 2017, sebelum kliennya menabrak tiang listrik dan mengaku cedera. Selain memesan kamar VIP, Fredrich berencana mem-booking satu lantai rumah sakit itu.

Menurut Basaria, ada bukti bahwa Fredrich menelepon seorang dokter di rumah sakit itu dengan mengatakan kliennya akan dirawat sekitar pukul 21.00.Pemesanan itu, kata dia, dilakukan sebelum terjadi insiden Setya menabrak tiang listrik. "Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," katanya di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.

Sehari sebelumnya, 15 November 2017, Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK. Malam harinya, KPK mendatangi rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Namun KPK tak menemukan Setya di sana.


Karena tak kunjung menemukan Setya, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Setya. Setelah itu, Setya dikabarkan mengalami kecelakaan di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan. Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B-1732-ZLO, yang ditumpangi Setya bersama kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, menabrak tiang listrik.


Basaria mengatakan terdapat keanehan ketika Setya mengalami kecelakaan. Menurut dia, selaku korban kecelakaan, Setya tidak dirawat di ruang instalasi gawat darurat (IGD). "Melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP," ujarnya.

Berdasarkan sederet kejanggalan itulah KPK hari ini resmi menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana berupa merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus korupsi proyek e-KTP.

KPK menduga Fredrich dan Bimanesh bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau untuk kemudian dirawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi. Tujuannya, untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.


https://nasional.tempo.co/read/10492...-tiang-listrik





segede bakpao 🤣🤗😀🎃🤣
Diubah oleh rootbeergroovy 10-01-2018 18:09
0
11.7K
86
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.