Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anaknyasuheriAvatar border
TS
anaknyasuheri
Ahok Gugat Cerai Istri Demi Pertarungan Pilpres 2019
Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggemparkan khalayak umum dengan mengajukan gugatan cerai kepada istrinya Veronica Tan. Selama ini, masyarakat melihat keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta itu harmonis, bisa disebut sebagai panutan.

Kontan saja, banyak orang bertanya-tanya alasan Ahok melakukan tindakan seperti itu. Terlebih, saat ini, ia masih menjalani hukuman kurungan penjara di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena tervonis melakukan penodaan agama.

Menurut Ubedillah Badrun, pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), tindakan Ahok ini ada kaitannya dengan arena politik pada 2019 mendatang. Seorang politisi dengan level tertentu, dapat melakukan sebagai strategi untuk mengembalikan dan menaikkan popularitas maupun stabilitas.

“Ini makna politisnya bisa saja ya, bagian dari strategi pak Ahok untuk menghadapi 2019. Di dalam politik kan ada strategi ya. Di antara strateginya kan playing victim. Kan memainkan sebuah strategi untuk membuat dirinya seolah-olah menjadi korban dari persoalan. Kemudian menimbulkan simpati publik, lalu popularitas naik dan stabilitasnya terdongkrak. Ini tafsir-tafsir yang memungkinkan dipahami sebagai sebuah makna politis,” jelas Ubedillah Badrun saat dihubungi infonitas.com, Rabu (10/1/2018).

Terlebih, budaya masyarakat Indonesia dengan adanya pemberitaan publik figur seperti kasus perceraian tanpa diketahui alasan yang jelas, seringkali dinilai sebagai hal yang aneh. Terlebih, Ahok merupakan mantan Gubernur sekaligus mantan calon Gubernur DKI Jakarta maka, perkara yang cukup sensitif dapat terkait dengan sifatnya politis.

“Misalnya tidak ada angin, tidak ada hujan mereka cerai, itu agak aneh di dalam kultur publik kita. Maka karena keanehan-keanehan itu memungkinkan ada tafsir-tafsir politik. Jadi di era sekarang ini memang politisi itu jangan melakukan tindakan-tindakan aneh,” jelasnya.

Ubedillah menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Politik, bahwa setiap politisi yang terjerat pidana bila hukum inkrahnya kurang dari 5 tahun, maka masih bisa untuk terjun kembali ke arena politik. Ahok sendiri, hanya mendapatkan hukuman 2 tahun penjara, sejak Mei 2017 lalu.

“Bagi terpidana yang tidak sampai 5 tahun itu masih memungkinkan untuk terjun lagi ke dunia politik itu menurut Undang-undang politik begitu. Ada peluang ahok untuk masuk ke arena politik,” katanya.

Untuk diketahui, Ahok mengajukan gugatan cerai kepada Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat pekan lalu. Berita yang simpang siur itu dibenarkan PN Jakarta Utara dan kuasa hukum Ahok.

PN Jakarta Utara akan segera menunjuk majelis hakim yang akan menangani gugatan cerai Ahok dan Veronica setelah semua berkas gugatan lengkap. Majelis hakim nantinya akan memberikan kesempatan bagi Ahok dan Veronica untuk mediasi. Meski masih ditahan di Mako Brimob, Ahok diwajibkan menghadiri mediasi.

http://m.infonitas.com/kelapa-gading/laporan-utama/ahok-gugat-cerai-istri-demi-pertarungan-pilpres-2019/57626
0
3.8K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.