BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Nasib transportasi massal usai sepeda motor tak dilarang lagi

Sejumlah kendaraan terjebak macet saat melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Senin (7/8/2017). Mahkamah Agung membatalkan larangan melintas bagi sepeda motor di ruas jalan Sudirman-Thamrin.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan larangan melintas bagi sepeda motor di jalan Sudirman-Thamrin. Dalam putusan bernomor 57 P/HUM/2017, MA membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Majelis hakim sidang Peninjauan Kembali yang diketuai hakim Irfan Fachrudin menimbang, pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Pergub itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal itu melarang sepeda motor melintas jalan Thamrin, (antara Bundaran HI-Monas) dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat antara pukul 06:00 hingga pukul 23:00. Menurut majelis pasal itu bertentangan dengan hak warga untuk meningkatkan taraf hidupnya.

Maka permohonan Yuliansah Hamid (wartawan) dan Diki Iskandar (pengemudi ojek online) ini dikabulkan majelis hakim. Pasal yang membatasi gerak sepeda motor itu tak berlaku lagi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menaati putusan MA ini "Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong," kata Anies antusias, di Serang, Banten, Senin (8/1/2018) seperti dikutip dari detikcom.

Namun Anies belum dapat memastikan kapan putusan itu akan dilaksanakan. Ia menegaskan putusan itu akan segera mungkin dilaksanakan. "Kalau dari MA memutuskan kami laksanakan," ujar Anies.

Menurut Anies putusan ini menandakan dijalankannya prinsip keadilan dan kesetaraan untuk semua warga. "Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya," kata Anies.

Sejak awal menjabat, Anies memang berencana merevisi Pergub ini. "Kami ingin pastikan seluruh areal di Jakarta ini memang bisa diakses warga, baik yang roda dua, roda empat atau lebih," kata Anies di Balaikota, Senin (6/11/2017) seperti dikutip dari Poskota.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Jakarta Yayat Supriyatna mengatakan, yang penting dalam kondisi saat ini adalah adanya pengendalian transportasi di jalan dan harus memiliki nilai program jangka panjang.

Pertumbuhan kendaraan di Jakarta memang tinggi. Pada 2014, merujuk data pemerintah DKI Jakarta, sepeda motor tumbuh 476 ribu unit. Sedangkan mobil, bertambah 169,1 ribu unit.

Pada 2016, survei di 38 negara yang digelar INRIX, lembaga internasional yang meneliti masalah transportasi dan kemacetan di dunia, Jakarta adalah kota paling macet ke 22 dari 1.064 kota di dunia. Alias paling macet kedua di Asia setelah Bangkok, Thailand.

Dengan membiarkan penggunaan sepeda motor di mana pun justru akan membuat warga semakin malas berjalan kaki menuju pos pemberangkatan transportasi umum.

Menurut Yayat, Pemerintah DKI Jakarta bisa melakukan dua hal atas putusan MA ini. Pertama langsung menerapkan sesuai keputusan MA atau kedua, melakukan gugatan balik maupun merevisi aturan tersebut.

"Kita harus melihat jangka panjang soal menggunakan kendaraan pribadi," kata Yayat seperti dikutip dari Viva.co.id.

Yayat menjelaskan, penggunaan sepeda motor kini bukan lagi soal kebutuhan pribadi namun sudah menjadi kepentingan bisnis.

Tantangan selanjutnya adalah bagaimana membuat warga mau menggunakan transportasi massal.

Dalam rancangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sepeda motor itu akan menjadi pengumpan (feeder) menuju transportasi massal. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan selama ini feeder belum terbangun dengan baik.

Angkutan massal akan bertambah LRT, MRT, dan koridor busway bertambah. "Nanti motor otomatis akan jadi feeder," kata dia, Rabu (1/8/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.

Apabila menjadi feeder, sepeda motor itu kemudian tidak akan lagi melintasi jalan-jalan utama.

Rancangan ini selaras dengan visi misi Anies-Sandi saat kampanye. Pasangan ini menyebut macet adalah masalah klasik. Maka, salah satu langkah yang akan mereka ambil adalah mempercepat pembangunan moda transportasi massal berbasis rel.

Bahkan menurut DW, salah satu janji Anies Sandi adalah membangun sistem transportasi umum yang terintegrasi dalam bentuk interkoneksi antarmoda. Juga memperbaiki manajemen dan perluasan jangkauan transportasi umum, pengintegrasian sistem transportasi dengan pusat-pusat pemukiman, pusat aktivitas publik, dan moda transportasi publik dari luar Jakarta.

Dengan lebih melonggarkan aturan buat sepeda motor ini (dan kendaraan pribadi lainnya) maka, visi misi itu bisa malah makin menjauh. Rancangan BPTJ juga buyar.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-dilarang-lagi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- DPR tanpa ketua, sampai kapan?

- Ihwal Ratu Prabu yang ingin danai proyek LRT Jakarta

- Surat Berharga Negara; dalam tekanan deposito dan minat asing

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
23.9K
164
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.