- Beranda
- Berita dan Politik
MA Batalkan Pergub Ahok Soal Larangan Sepeda Motor di Thamrin
...
![nevertalk](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/11/16/avatar2274621_16.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
nevertalk
MA Batalkan Pergub Ahok Soal Larangan Sepeda Motor di Thamrin
![MA Batalkan Pergub Ahok Soal Larangan Sepeda Motor di Thamrin](https://s.kaskus.id/images/2018/01/08/2274621_20180108112233.png)
Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan Pergub Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Senin 8 Januari 2018. Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansah Hamid, Diki Iskandar tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.
Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pergub pembatasan lalu lintas sepeda motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Majelis Hakim Agung juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," katanya.
![MA Batalkan Pergub Ahok Soal Larangan Sepeda Motor di Thamrin](https://s.kaskus.id/images/2018/01/08/2274621_20180108112524.png)
Pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Pergub larangan sepeda motor tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
https://metro.tempo.co/read/1048238/...iUtama_Click_4
ASEEEKKKK...GA MUTER2 LARI CARI JALAN
![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
KEMERDEKAAN BUAT BIKER
![2 Jempol emoticon-2 Jempol](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1x373yj.gif)
Diubah oleh nevertalk 08-01-2018 04:25
0
2.9K
37
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya