aparat aktif berkaos partai, pdahal sbg pengawal pemilu hrusnya netral, diumumkan ketua partai yg menjerumuskan aparat berpolitik praktis bahkan bangga karena gak antimiliter. jadi teringat kasus sate senayan BG-trimedya
Quote:
Tiga perwira Polri mendapatkan rekomendasi dari partai politik (Parpol) untuk maju di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2018. Kendati demikian, belum ada pengunduran diri resmi dari para jenderal tersebut.
"Belum ada yang mundur, kita tetap ikuti aturan yang ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/1).
Setyo mengungkapkan, pengunduran diri sesuai regulasi tetap harus dilakukan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun, menurut Setyo tidak memaksa secara verbal para jenderalnya untuk langsung mengundurkan diri. "Secara eksplisit tidak, tapi kan aturannya memang ada, kita ikut aturan saja," ujarnya.
Proses pengunduran diri bisa dilakukan paling lambat pada hari penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada 12 Februari 2018 mendatang. Sehingga, pada tanggal tersebut, jenderal Polri harus melepaskan jabatannya dari keanggotaan Polri.
"Kan ini belum ditetapkan baru rekomendasi dari partai. Pada saat mendaftar belum, setelah penetapan 12 Februari," kata Setyo.
Seperti diketahui, tiga perwira tinggi Polri akan ikut dalam Pilkada 2018. Tiga Pati itu adalah Komandan Korps Brigade Mobil Inspektur Jenderal Polisi Murad Ismail, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, dan Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin. Ketiganya telah mendapat rekomendasi dan dukungan dari Parpol
http://nasional.republika.co.id/beri...gundurkan-diri
Quote:
Pemerintah harus membuat peraturan berupa jeda waktu bagi perwira TNI dan Polri antara pensiun dan ikut terlibat kegiatan politik seperti Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Hal itu harus ada di UU TNI, UU Polri dan UU Pilkada supaya para pejabat negara atau jenderal tidak tergoda pada saat-saat terakhirnya di lembaga itu dan melakukan investasi popularitas supaya terpilih atau mendapat dukungan parpol untuk pencalonan mereka," tegas Salim.
Demikian disampaikan pengamat militer Salim Said kepada wartawan usai diksusi di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (6/1).
Guru Besar Universitas Pertahanan ini menjelaskan masa jeda idealnya yakni dua tahun terhitung sejak pensiun. Saat ini kata Salim, UU Pilkada masih belum jelas, sehingga petinggi militer atau kepolisian bisa seenaknya untuk pensiun dini demi mengejar ambisi menjadi kepala daerah.
"Sekarang kan berantakan. Mereka mau mengundurkan diri setelah terdaftar sebagai kepala daerah. Jika begitu kondisinya akan kacau,” sindir Salim.
Usul jeda selama dua tahun sejak pensiun bagi para perwira militer yang akan terjun ke dunia politik sebetulnya sudah pernah diusulkannya dengan DPR saat membahas UU TNI pada tahun 2002 lalu.
"Sayangnya usulan ini tidak ditindaklanjuti oleh parlemen pada saat itu," ungkap Salim.
Salim menambahkan jika tak dibenahi, maka akan banyak ditemukan sejumlah kasus di mana perwira TNI/Polri memanfaatkan jabatannya dalam mempersiapkan diri sebagai calon kepala daerah
http://politik.rmol.co/read/2018/01/...Kepala-Daerah-
guru kencing berdiri, murid kencing berlari. jokowi khianat terhadap janjinya tidak ada rangkap jabatan utk menteri2nya, diikuti dgn aparat kebawahnya. demokrasi era ini betul2 mundur