Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Mitsaqan Ghalidza dan Keganjilan Gugatan Cerai Ahok
Mitsaqan Ghalidza dan Keganjilan Gugatan Cerai Ahok

Dalam Islam, pernikahan disebutnya sebagai mitsaqan ghalidza atau "perjanjian agung" (lihat dalam QS. Al-Nisa: 21). Sebagai sebuah perjanjian, maka ibarat perjanjian dalam bentuk apa pun itu bisa juga dipertahankan, dikoreksi sampai pada batas dibatalkan.

Namun harus diingat bahwa pernikahan dalam Islam bukan sembarang perjanjian, tapi "Perjanjian Agung", perjanjian yang dalam bahasa Alquran disejajarkan dengan mitsaqan ghalidza (Perjanjian Agung) antara Allah dengan para Rasul berpredikat Ulul Azmi: Nuh, Ibrahim' Musa, dan Isa (lihat QS. Al-Ahzab: 7) dan mitsaqan ghalidza antara Allah dengan Bani Israil yang kalau dalam Alquran diceritakan bahwa dalam melakukan perjanjian ini sampai-sampai Allah angkat Gunung Thursina di atas kepala Bani Israel (lihat QS. Al-Nisa: 154).


Dengan menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghalidza, artinya pernikahan bukan perjanjian yang bisa dimain-mainkan. Memperkuat firman-Nya, Rasul bahkan sampai bersabda bahwa perbuatan yang dibolehkan tapi paling dibenci Allah adalah perceraian. Mendasarkan pada dua dalil naqli tersebut, maka dalam Islam, seseorang yang sudah terikat dalam sebuah pernikahan tak bisa main cerai seenaknya saja. Tak semestinya menjadikan pernikahan sebagai "barang mainan", yang seenaknya bisa dilempar, dibuang, dipecahkan atau bahkan dirusak.

Posisi pernikahan dalam Islam berbeda dengan perkimpoian dalam Katolik maupun Kristen. Sepengetahuan saya, dalam teologi Katolik maupun Kristen, perkimpoian itu bersifat abadi hingga maut menjemput. Prinsip perkimpoian ini setidaknya tergambar dalam "perjanjian perkimpoian" dalam Katolik maupun Kristen. Karena prinsip perkimpoian yang demikian, perceraian dalam perkimpoian adalah hal yang tidak dibenarkan dalam Katolik maupun Kristen.


Tidak bermaksud kepo atas rumah tangga orang lain, membaca beberapa link berita terkait gugatan curai Ahok terhadap istrinya, saya dibuat kaget. Bukannya Ahok beragama Kristen yang taat tidak membenarkan adanya perceraian? Kok tiba-tiba ada berita terkait gugatan cerai dari Ahok terhadap istrinya. Karena prinsip perkimpoian dalam Kristen, maka saya awalnya sama sekali tidak percaya berita terkait gugatan cerai tersebut.

Namun setelah membaca beberapa link berita mainstream, saya mulai percaya bahwa benar adanya gugatan cerai tersebut. Meskipun percaya, namun saya juga tidak serta-merta percaya bahwa gugatan cerai tersebut lazim sebagaimana gugatan perceraian lainnya karena misalnya sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangga. Sebab, saya menilai, sebagai publik figur selama ini tak ada satu pun berita yang mengekspos cerita buruk terkait perkimpoian atau suasana kehidupan keluarga Ahok yang dapat menjadi picu perceraian.

Berbekal dari pengalaman selama proses Pilkada Jakarta, saya menduga bahwa kalaulah benar adanya, gugatan cerai ini tak lebih hanya tipu-tipu belaka yang mencoba dilakukan Ahok untuk sebuah rencana besar. Semoga dugaan saya tak terbukti.

http://www.republika.co.id/berita/ju...tan-cerai-ahok

Sandiaga Uno Laporkan 2 Kasus di Era Ahok ke KPK DKI Jakarta

Mitsaqan Ghalidza dan Keganjilan Gugatan Cerai Ahok

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan sudah melaporkan kepada Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta atau KPK DKI Jakarta tentang dua kasus yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan di era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Saya sudah menyampaikan ke Pak Bambang (Bambang Widjojanto, Ketua KPK DKI Jakarta) salah satu yang kami bahas di road to WTP," kata Sandiaga di Balai Kota DKI pada Kamis sore, 4 Januari 2018. "Adalah dua isu yang menjadi temuan BPK, dan sudah saya sampaikan juga."

Mitsaqan Ghalidza dan Keganjilan Gugatan Cerai Ahok

Sandiaga menyebutkan, dua kasus tersebut adalah pembelian lahan Cengkareng pada November 2015 oleh Dinas Perumahan DKI dari Toeti Soekarno yang mengaku sebagai pemilik lahan. Lahan seluas 4,6 hektare itu rencananya untuk membangun rumah susun. Kasus kedua yang menjadi temuan BPK adalah pembelian lahan Rumah Sakit S Sumber Waras pada Desember 2014 oleh Gubernur Ahok.

Kisruh pembelian lahan di Cengkareng senilai Rp 648 miliar ditambah pajak Rp 20 miliar tadi menjadi temuan BPK karena lahan tersebut telah ditetapkan Mahkamah Agung milik Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan DKI.

Adapun lahan RS Sumber Waras seluas 3,6 hektare dibeli di masa Gubernur Ahok dengan harga Rp 755 miliar yang mengacu nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi. Namun, hasil audit BPK menyebutkan, prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan sehingga ada indikasi kerugian negara Rp 191 miliar.

Sandiaga Uno menilai, dua kasus tersebut sebagai anomali yang kerap terjadi di akhir tahun. Pembelian lahan-lahan merupakan penyerapan anggaran yang gila-gilaan, dan membentuk kurva tongkat hockey ketika digambarkan dalam kurva penyerapan anggaran dalam setahun.

"(Pembelian lahan) Sumber Waras dan Cengkareng itu timbulnya pada Desember," ujarnya.

Infografis: Perbandingan Tim Gubernur Ahok - Djarot Dibandingkan Anies - Sandi

Untuk mencegah kejadian pada era Ahok itu tidak terjadi di pemerintahan Gubernur Anies, Sandiaga Uno akan membentuk tim percepatan penyerapan anggaran yang didampingi KPK DKI Jakarta.

https://metro.tempo.co/read/1047523/...pk-dki-jakarta

MUNGKIN ADA RENCANA BESAR GAN emoticon-Cool

AHOK AKAN DILAPORKAN SOAL SUMBER WARAS, MAKA HARTA AKAN DISITA SEMUA OLEH KPK DKI

MAKANYA SEBELUM HARTA AHOK DISITA, VERO DICERAI LALU HARTA DIBAGI DUA...KAN OTOMATIS VERO BUKAN APA2 AHOK LAGI


INI CUMA ASUMSI Y GAN, JGN MASUKIN KE HATI emoticon-Cool
Diubah oleh nevertalk 08-01-2018 06:46
0
4K
52
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.