Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

menolaklupa83Avatar border
TS
menolaklupa83
Majelis Hakim Sebut Wali Kota Bogor Bima Arya Terlibat Kasus Angkahong
BANDUNG, (PR).- Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna divonis 4 tahun penjara denda 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 30 September 2016. Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Lince Anapurba disebutkan, korupsi yang dilakukan Hidayat bersama-sama Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda Ade Sarip Hidayat.

Selain Hidayat, dua terdakwa lainnya pada kasus yang sama yakni mantan Camat Tanah Sereal, Irwan Gumelar dan mantan Ketua Tim Apraisal, Roni Nasrun Adnan. Mereka juga divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis majelis hakim terhadap ketiga terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Kejari Bogor menuntut ketiga terdakwa, masing-masing 6 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan yang menyebutkan bahwa korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda, Ade Sarip Hidayat itu juga sebelumnya telah disebutkan Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa. Namun dalam kasus ini Bima dan Ade, hanya dimintai keterangan sebatas saksi di persidangan.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Tipikor. Adapun dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor, justru tidak terbukti. "Terdakwa Hidayat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Irwan dan Roni," kata ketua majelis hakim.

Dalam amar putusan disebutkan hakim, kasus korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Warung Jambu seluas 3.000 meter persegi milik pihak ketiga, seorang pengusaha bernama Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Harga yang disepakati untuk pembelian lahan seluas 3.000 meter persegi itu mencapai Rp 43 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun terdapat 51 titik lokasi PKL di Kota Bogor, diantaranya terdapat di kawasan utama yakni Jalan MA Salmun, Nyi Raja Permas, dan Jalan Dewi Sartika. Tiga lokasi tersebut menjadi prioritas penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor melalui Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) maupun Dinas Koperasi dan UMKM.

Penataan dimulai pada pertengah 2014, dilakukan pembersihan PKL di MA Salmum, dan memindahkan atau merelokasi PKL agar tidak berdagang kembali ke tempat tersebut. Ada tiga lokasi yang diproyeksikan sebagai tempat relokasi yakni gedung eks Plaza Muria, gedung eks Presiden Theater, dan Pasar Jambu Dua.

Dari ketiga lokasi tersebut, yang paling memungkinkan adalah Pasar Jambu Dua, dengan pertimbangan bahwa lokasi tersebut sesuai untuk relokasi PKL MA Salmun seperti yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor, lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi pasar. Proses penganggaran pembebasan tanah Jambu Dua untuk relokasi PKL dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian diusulkan di angaraan APDB-Perubahan 2014. Sebagian dari lahan Pasar Jambu Dua merupakan aset Pemkot Bogor yakni seluas 6.124 meter persegi, dan sebagian lagi dimiliki oleh pengusaha Angkahong seluas 3.000 meter persegi.

Lahan 3.000 meter itulah yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemerintah kota Bogor untuk ditempati oleh para para PKL yang berjualan sekitar 500 PKL. Pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp 49,5 miliar untuk dialokasikan membebaskan lahan Pasar Jambu Dua. Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanya Rp 17,5 miliar. Namun, setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp 35 miliar.

Atas vonis hakim tersebut, jaksa dan juga terdakwa mengaku pikir-pikir.***

http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-b...gkahong-381165


Kasusnya masuk angin,si pertahana PD maju lagi ke pilkada bogor.
Diubah oleh menolaklupa83 06-01-2018 14:44
0
2.3K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.