Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tigaporsiAvatar border
TS
tigaporsi
Penjelasan Pemprov DKI Soal Penurunan Gaji Sopir Truk Sampah DKI
Penjelasan Pemprov DKI Soal Penurunan Gaji Sopir Truk Sampah DKI
Oky Alexander Weni - WinNetNews
9 jam yang lalu


sumber foto : istimewa

Winnetnews.com - Beredar kabar soal penurunan gaji sopir truk sampah di DKI Jakarta pada saat ini. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Aji menjelaskan hal itu lantaran adanya aturan koefisien gaji upah pekerja harian lepas (PHL) dari Gubernur sebelumnya.

"Jadi Pak Djarot keluarkan aturan tentang koefisien gaji upah PHL. Jadi, disesuaikan dengan UMP DKI," terang Isnawa saat dimintai konfirmasi detikcom lewat pesan elektronik, Sabtu (6/1/2018).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1887/2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Salah satu isi aturan yakni mengubah perhitungan gaji sopir truk sampah.

Dalam Kepgub tersebut termaktub bahwa gaji sopir truk sampah sebesar 1 kali dari UMP DKI tahun 2017 (saat itu UMP DKI sebesar Rp 3.355.750). Aturan tersebut tidak menerangkan mengenai pemberian jaminan kesehatan.

"Pengemudi kendaraan operasional lapangan, SIM B, koefisien biaya (UMP) 1,00," demikian petikan penjelasan sebagaimana tertulis dalam Kepgub Nomor 1887/2017.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Aji menjelaskan hal itu lantaran adanya aturan koefisien gaji upah pekerja harian lepas (PHL) dari Gubernur sebelumnya.

Kepgub Nomor 1887/2017 merupakan perubahan atas Pergub Nomor 212/2016. Dalam Pergub Nomor 212/2016 tertuang bahwa penyedia jasa lainnya memperolah gaji 1 kali UMP tahun 2016 (UMP DKI tahun 2016 sebesar Rp 2,98 juta) ditambah dengan pemberian jaminan kesehatan yang dibiayai sebagian oleh Pemprov DKI.

"Penyedia Jasa Lainnya yang memperoleh upah lebih dari 1 x UMP maka iuran kepesertaan jaminan kesehatan akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 3 persen sedangkan sisanya sebesar dua persen dibayarkan oleh Penyedia Jasa Lainnya," begitu petikan Pasal 9 ayat 3 huruf a Pergub Nomor 212/2016.

Terkait perubahan tersebut telah dikonfirmasi ke Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Namun Sandiaga mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum dapat laporannya. Kalau Rp 3,5 juta itu di bawah UMP kan? Jadi ini mesti saya cek kepada Kadis Lingkungan Hidup," kata Sandiaga saat ditanya 'apakah gaji sopir truk sampak DKI dikurangi menjadi Rp 3,5 juta', di Univestitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Jl Limau II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/1/2018).

sumber
ternyata bajingan juga ini djarot diam2 menutup rezeki orangemoticon-Tai
0
5.6K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.