skydaveeAvatar border
TS
skydavee
"Perjanjian Pra-nikah, Perlukah?"


Menikah adalah salah satu tujuan dari sebuah hubungan yang dijalin oleh dua orang individu. Selain bernilai ibadah, menikah juga sebagai upaya meneruskan garis keturunan manusia.

Saat ini, meski tidak semua dilakukan oleh pasangan yang hendak menikah, ada sebuah pemikiran membuat perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement), atau perjanjian yang disepakati sebelum pernikahan berlangsung.

Biasanya, bagi pasangan yang ingin membuat kesepakatan sebelum menikah, yang lazim diatur dalam perjanjian tersebut meliputi hal-hal berikut ini:

1. Status Harta Bawaan dan Harta Bersama

Quote:


2. ‎Pembagian Peran, Hak Serta Kewajiban Pasangan

Quote:


3. ‎Pengasuhan Anak

Quote:


4. ‎Warisan

Quote:


Lalu, setelah mengetahui pokok perkara yang kita ulas diatas, masih perlukah perjanjian pra-nikah ini?

Pernikahan itu sendiri sebenarnya adalah sebuah perjanjian. Janji untuk saling menjaga dan menyayangi sehidup semati seperti rayuan maut yang diikrarkan dibawah pohon beringin sewaktu pacaran.

Bagi yang tidak setuju dengan perjanjian pra-nikah, mungkin berpikiran "it simply means you dont trust your partner"

Apalagi, perjanjian pra-nikah kurang sesuai dengan budaya ketimuran. Ditambah lagi seolah-olah memprediksi jika hal buruk terjadi.

Bukankah kadang hal buruk yang sering berputar-putar dibenak malah bisa menjadi kenyataan?

Dimanakah nilai sakral dari sebuah ikatan pernikahan jika masih kurang percaya terhadap pasangan? Lantas, buat apa memilih orang tersebut untuk dijadikan partner sehidup semati dan membuat komitmen?

Sedangkan pihak yang setuju dan membuat perjanjian pra-nikah menjadi sebuah syarat selain ijab kabul dan disaksikan oleh beberapa orang saksi, beranggapan bahwa banyak hal yang terjadi dan itu bisa diluar prediksi dan kendali manusia.

Oleh sebab itu, demi melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak, diperlukan sebuah perjanjian tambahan supaya semuanya tertata dan berjalan sesuai koridornya.

Sebab, tak jarang pernikahan yang dilakukan melenceng dari tujuan mulia dari ikatan itu. Membuat sensasi misalnya, atau hanya mengincar harta pasangannya?

Menurut anda, perlukah perjanjian pra-nikah ini?


©Skydavee

Sumber gambar: google
Referensi
Diubah oleh skydavee 06-01-2018 02:30
0
32.8K
312
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.