Quote:
Di China, siapapun yang korupsi lebih dari 100.000 yuan atau USD 16.340 atau sekitar Rp 193 juta bisa dipidana hukuman mati.
Salah satu vonis hukuman mati jatuh ke Menteri Perkeretaapian China Liu Zhijun. Dia divonis hukuman mati karena menerima suap dan menyalahgunakan wewenangnya. Dalam penjelasannya, pengadilan mengumumkan, Liu sejak tahun 1972 sampai 2011 menyalahgunakan jabatannya dan membantu 11 orang untuk memenangkan tender proyek-proyek pembangunan perusahaan-perusahaan kereta api.
Liu mengaku secara keseluruhan dirinya mengantongi USD 13,51 juta dari aktivitas korupsi yang dilakukannya pada kurun 1986 sampai 2011.
Belum lama ini, pejabat tinggi di badan pengawas makanan dan obat China juga dihukum mati karena menerima suap sekitar USD 300 ribu dari perusahaan farmasi. Suap diberikan untuk meloloskan obat-obatan yang dianggap membahayakan.
Quote:
Hukuman mati untuk koruptor juga diterapkan di Vietnam. Hukuman mati kerap diberikan kepada pejabat negara atau perusahaan milik negara yang terbukti melakukan korupsi. Hukuman tidak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi hukuman seumur hidup dalam beberapa kasus.
Belum lama ini, seorang pejabat pemerintah Quang Khai divonis mati atas korupsi senilai USD 2,15 juta. Di bawah hukum Vietnam, pejabat negara yang memakan uang negara lebih dari USD 24 ribu atau sekitar Rp 283 juta terancam hukuman mati. Pejabat badan pemerintah lain yang pernah divonis mati adalah Vu Quoc Hao (58) dan Dang Van Hai (56).
Quote:
Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia. Salah satu sebabnya adalah hukuman keras terhadap pelaku korupsi.
Hukum di Singapura tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.
Amnesty Internasional mencatat Singapura sebagai negara yang paling sering mengeluarkan hukuman mati. 21 orang divonis hukuman mati hanya pada 2001.
Quote:
Sebelum tahun 2000 Taiwan tingkat eksekusi hukuman mati di Taiwan sangat tinggi. Tetapi setelah melewati perdebatan ramai, angkanya menurun dengan hanya tiga kasus hukuman mati pada 2005 dan tidak ada pada 2006-2009.
Eksekusi hukuman mati diberikan kepada pelanggaran seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Namun, dalam undang-undang anti korupsi di Taiwan, hukuman mati hanya diberikan kepada mereka yang maling uang untuk bencana alam dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi.
Quote:
Sedangkan di Latvia, penaggulangan terhadap koruptor sedikit berbada:
1. Sebelum tahun 1998, Latvia Negara Terkorup.
2. Pemerintah Latvia menerapkan UU Lustrasi Nasional atau UU Pemotongan Generasi untuk memberantas korupsi. Pejabat, Tokoh Politik yang aktif sebelum tahun 1998 dilarang aktif kembali.
Sebelum tahun 1998, Latvia adalah negara yang korup. Untuk memberantas korupsi yang parah, negara itu menerapkan UU lustrasi nasional atau UU pemotongan generasi. Melalui UU itu, semua pejabat eselon II diberhentikan dan semua pejabat dan tokoh politik yang aktif sebelum tahun 1998 dilarang aktif kembali. Sekarang, negara ini menjadi negara yang benar-benar bersih dari korupsi.
Quote:
Malaysia - Gantung
Pada 1961 Malaysia telah mempunyai undang-undang anti korupsi, yang bernama Prevention of Corruption Act. Lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982. Pada 1997, berlaku Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Dan bila terbukti bersalah, koruptor akan langsung divonis hukuman gantung.
Quote:
Amerika Serikat - Penjara & Denda
Di Amerika sendiri koruptor tidak diganjar hukuman mati. Mereka cukup dipenjara untuk waktu yang lama dan harus membayar denda yang berat. Tidak tanggung-tanggung, lama hukuman penjara untuk koruptor minimal 5 tahun dan denda sebesar $ 2 juta. Selain harus menanggung hukuman tersebut, koruptor dengan kasus berat dapat juga di usir dari negara itu (blacklist)
Quote:
Dipancung
Hukum mati untuk para koruptor di Arab Saudi diberlakukan sesuai dengan syriat Islam. Bahwa setiap pembunuh harus dihukum dengan dibunuh atau Qisas.Mungkin Kerajaan Arab Saudi yang masih memberlakukan hukuman mati dengan cara ini. Walaupun dinilai kurang manusiawi, qisas mampu membuat efek jera yang efektif untuk para pelaku kejahatan, termaksud koruptor.
Quote:
Penjara seumur hidup
Transparency Internasional mencatat Jerman berada di urutan ke-10 dalam indeks persepsi korupsi. Poin 10 merupakan poin sempurna tanpa adanya korupsi. Jerman tidak memiliki lembaga Ad Hoc untuk memberantas korupsi, seperti KPK. Melakukan kerjasama pembangunan bilateral adalah salah satu cara pemerintah Jerman untuk menekan tindakan korupsi. Hukum pidana untuk koruptor adalah penjara seumur hidup dan mengembalikan semua hasil korupsinya.
Quote:
Jepang Hukum "Malu"
Di Jepang tidak ada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti di Indonesia. Hukuman koruptor maksimal hanya 7 tahun penjara. Kultur hukum "malu" yang masih besar dari masyarakat Jepang sangat efektif sebagai alat preventif melawan korupsi. Konon, pengacara Jepang senantiasa berusaha membujuk klien-nya untuk mengakui kesalahannya, mundur dari jabatan, dan setelah itu mengembalikan hasil kejahatannya.
Quote:
Masa tahanan ringan + Remisi Beruntung untuk koruptor Indonesia. Hukum penjara yang ringan alias sebentar, bahkan jauh di bawah tuntutan jaksa membuat hukum korupsi di Indonesia termaksud yang paling ringan. Pasalnya, masa tahanan koruptor sudah dihitung semenjak menjadi tahanan di penjara. Dan bila ada peringatan hari raya besar, tahanan mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) yang bisa membuat para koruptor cepat atau lambat akan menghirup udara bebas
LAWAN KORUPTOR
JANGAN LUPA RATE 5 DAN COMENT YA GAN BIAR DI BACA TEMEN-TEMEN
Quote:
Original Posted By casiojak►Sepertinya dalam waktu ndak lama lagi bakal ada yang namanya street justice dimana kl ada pejabat negara yg ketauan korupsi en ndak bisa dijamah oleh hukum, masyarakat sekitar yang nantinya bertindak dengan hukum mereka sendiri....
Nunggu ajah ampe kapan ada yang mulai duluan, kalo ada yang mulai duluan pasti yg laennya juga ngikutin, coz kita smua udah muak ama koruptor..
Taruh page one gan kalo berkenan