mary.virginAvatar border
TS
mary.virgin
Bule Pedofil Tawar Keperawanan Gadis Anak Jalanan Senilai Rp5 Juta
Jaringan pedofilia Internasional menyasar anak jalanan di bawah umur untuk memuaskan hasrat seksual mereka.

Fakta ini terungkap setelah jajaran Polrestro Jakarta Selatan menangkap jaringan perdagangan anak termasuk dua warga negara asing pengguna jasanya.
Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darutat KPAI, Susianah Affandi saat menyampaikan kasus bule pedofil di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darutat KPAI, Susianah Affandi saat menyampaikan kasus bule pedofil di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (3/1). (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darutat KPAI, Susianah Affandi menyatakan, anak jalanan rentan menjadi korban karena kondisi psikologis serta sosial mereka tidak stabil.

"Jadi, mereka tergiur saat ditawari sejumlah uang untuk menemani para bule. Bahkan, ada satu korban yang mengaku lima kali datang ke hotel untuk menemani bule itu," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Anak jalanan yang menjadi korban adalah gadis berusia 11 dan 12 tahun yang setiap harinya berjualan tissue di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.

Mereka dihubungkan dengan para pedofil oleh sebuah jaringan perdagangan manusia yang rata-rata berusia di bawah 17 tahun.

Susianah melanjutkan, jika kasus ini tidak diungkap oleh Polres Jakarta Selatan, korban akan semakin banyak.

"Bule itu ngasih bayaran ratusan ribu rupiah setiap ketemu. Anak-anak itu tergiur. Sedangkan uangnya digunakan untuk nonton bioskop, beli baju baru dan buat jajan," katanya.

"Bahkan menurut pengakuan anggota jaringan ini, pelaku bule itu masih memesan anak jalanan yang sebelumnya sudah mereka lihat. Kepada perantara, bule itu berani membayar Rp5 juta untuk keperawanan anak jalanan itu," jelasnya.

Selain dua user warga negara asing, ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.

Keempat tersangka yakni Dinah (54) yang berperan sebagai ‘mami’, serta tiga perekrut berinisial FW (18), DM (17) dan S (20).

Para tersangka berjenis kelamin perempuan.

Mereka dikenakan Pasal 76 huruf i jo Pasal 88 dan Pasal 6 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.an.

http://wartakota.tribunnews.com/2018...nilai-rp5-juta
0
8.8K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.