nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Surati Anies, Dirlantas Akan Minta Jalan Jatibaru Dibuka Kembali


Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra akan melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Halim mengatakan surat tersebut akan berisi hasil evaluasi Ditlantas terhadap kebijakan pemerintah DKI menutup jalan yang berada di depan Stasiun Tanah Abang itu.

“Isinya (isi surat itu) tanggapan, bahwa kebijakan ini melanggar aturan dan salah satu usulannya adalah mengembalikan fungsi jalan seperti sediakala,” kata dia di Jakarta pada Kamis, 4 Januari 2017.

Halim mengatakan sejumlah aturan yang ditabrak pemerintah DKI antara lain Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Buat kami ini dilematis, karena rekayasa lalu lintas dilakukan di luar ketentuan,” kata dia.

Selain itu, kebijakan penutupan Jalan Jati Baru ini melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Bahkan menurut Halim kebijakan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Lalu Lintas.

“Dalam UU 38 tahun 2004 pasal 63 disebutkan barangsiapa melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan bisa dikenakan denda Rp 1,5 miliar atau penjara 18 bulan. Karena ini sudah dilanggar aturan tersebut,” kata Halim.

Meski begitu, Halim belum bisa mengatakan kapan surat tersebut akan dikirim. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi kondisi lalu lintas di sekitar Tanah Abang.

Menurut dia, saat ini kondisi lalu lintas Tanah Abang masih lengang karena masih masa libur sekolah. "Tanggal 8 Januari akan kami mulai evaluasi, sekarang belum matang," kata Halim.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan penataan kawasan pasar Tanah Abang tahap pertama dengan menutup Jalan Jatibaru Raya yang ada di depan Stasiun Tanah Abang pada pukul 08.00 sampai 18.00 setiap hari. Penutupan berlaku untuk kedua jalur. Kendaraan pribadi dan umum dilarang melintasi jalan itu.

Satu jalur yang ditutup digunakan untuk perlintasan bus Transjakarta. Sementara satu jalur lainnya yang mengarah ke Jalan Kebon Jati disediakan untuk para PKL berdagang.

Halim mengatakan sangat setuju dengan kebijakan yang membantu pedagang kaki lima mencari nafkah. Oleh sebab itu, dalam surat yang sama, kepolisian juga akan memberikan solusi agar pemerintah menyediakan tempat lain untuk para PKL berdagang. “Kebijakan untuk memanfaatkan PKL kami dukung, tapi jangan dilabrak aturan yang ada,” kata dia.

https://metro.tempo.co/read/1047508/...aUtama_Click_1

KEBAHAGIAAN PKM GAK JADI 2 TAHUN BRE emoticon-Sorry

SMOGA BUKAN KRN POLKISNYA DARI KITA-KITA emoticon-Matabelo
0
2.2K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.