Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mau.mau.lahAvatar border
TS
mau.mau.lah
Jonru Ginting Emoh Sidang Perdana di PN Jakarta Timur, Kenapa?
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting menolak sidang pertama kasusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017, atas kasus ujaran kebencian.

Kuasa hukum Jonru Ginting, Djudju Purwantoro mengatakan kliennya menolak sidang dakwaan tersebut karena tidak didampingi oleh kuasa atau penasehat hukumnya. "Akhirnya sidang ditunda. Tadi sidang dimulai jam 11.00," kata Djudju saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Januari 2018.

Menurut dia, proses sidang yang dilakukan terhadap Jonru yang tidak didampingi kuasa hukum merupakan suatu pelanggaran hukum. Berdasarkan KUHAP, seorang terdakwa yang diancam hukuman di atas 5 tahun, wajib mendapatkan pendampingan oleh penasehat hukum saat menjalani persidangan. "Kenapa sidang seperti itu. Kami kuasa hukum protes," ucapnya


Sebelumnya, kata dia, penasehat hukum Jonru telah dikomunikasikan ihwal persidangan kliennya itu. Namun, tiba-tiba PN Jakarta Timur menggelar persidangan tanpa diketahui penasehat hukum Jonru tadi siang. "Ada komunikasi. Tapi kuasa hukum tidak diberitahu tadi siang ada sidang pembacaan dakwaan," ucapnya.

Karena tidak mendapatkan pendampingan oleh kuasa hukum, Jonru menolak dan akhirnya sidang ditunda sampai Senin pekan depan. Atas kejadian ini, menurut dia, ada yang perlu digarisbawahi.

Menurut dia lagi, tidak dibenarkan pengadilan melangsungkan persidangan tanpa melibatkan penasehat hukum Jonru. "Cara seperti ini tidak bisa dibenarkan. Ini melanggar hukum. Persidangan sudah diatur di KUHAP."

Djudju mengancam akan melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjalani persidangan tersebut ke Kejaksan Agung. Menurut dia, persidangan Jonru hari ini merupakan suatu kesalahan prosedur yang dilakukan jaksa. "Paling tidak pekan depan sudah kami layangkan protes itu."

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ujaran kebencian. Ia dilaporkan terkait dengan status Facebook-nya yang berbunyi, “1945 Kita Merdeka dari Jajahan Belanda & Jepang. 2017 Kita BELUM Merdeka dari Jajahan Mafia Cina.”

Polisi menahan Jonru Ginting di Polda Metro Jaya dan menggeledah rumahnya. Polisi menyita laptop, flash disk, dan beberapa barang bukti lain. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 35 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://metro.tempo.co/read/1047400/jonru-ginting-emoh-sidang-perdana-di-pn-jakarta-timur-kenapa


Sudah lama tak dengar kabar jonru
0
2K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.