Quote:
Kudus - Dua orang pelaku penipuan nyamar jadi ustaz ditangkap Satreskrim Polres Kudus. Kedua pelaku berhasil melarikan perhiasan dan uang milik korbannya senilai Rp 8 juta.
Kedua pelaku adalah Zunaedi (28) warga Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, dan Sohibul Imam (38) warga Sladi, Kejayan, Pasuruan. Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di Kabupaten Pati.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Kurniawan Daeli menjelaskan kronologi kejadian. Kedua pelaku beroperasi dengan menggunakan mobil rental G 8431 KM. Mulanya, kedua pelaku menuju Desa Mejobo/Kecamatan Mejobo, Kudus, pada akhir November 2017.
"Pelaku turun di depan penjual bubur. Salah satu pelaku turun dan pura-pura tanya alamat kepada penjual bubur yang merupakan korban," kata Kurniawan kepada wartawan di mapolres setempat, Kamis (4/1/2018).
Korban adalah Ngasirah (65) warga Mejobo, Kudus. Korban mengaku tak tahu soal alamat orang yang dimaksud pelaku. Kemudian, pelaku berkeluh kesah jika anaknya sakit dan hanya orang di alamat itulah yang bisa menyembuhkan. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam mobil.
Pelaku lantas dikenalkan seorang ustaz yang ada di dalam mobil. Kepada korban, Imam mengenalkan Zunaedi sebagai ustaz atau kiai karismatik. Ustaz itu, kata pelaku ke korban, mampu menggandakan uang dan perhiasan.
Dengan bujuk dan rayuan kedua pelaku, korban pun tertarik. Korban menyerahkan perhiasan berupa gelang, dan lainnya yang saat iti dia kenakan kepada ustaz. Korban juga mengeluarkan perhiasan lain dari dalam rumahnya.
"Totalnya sekitar Rp 8 juta," ungkap Kurniawan.
Perhiasan dimasukkan ke dalam botol plastik. Kemudian, pelaku memasukkannya ke dalam kotak sabun. Serta dimasukkan lagi ke dalam plastik. Pelaku telah lebih dulu menukar plastik dan diserahkan ke korban.
Pelaku menyerahkan plastik ke korban dan memintanya agar tidak membuka plastik hingga masuk waktu Asar. Pelaku pun berlalu.
Sampai waktu yang ditentukan tiba, korban membuka plastik. Ternyata di plastik tidak ada apa-apa alias kosong.
"Korban sadar dan langsung melaporkan ke polisi," imbuhnya.
Pelaku ditangkap di Pati di dua lokasi berbeda. Pelaku Zunaedi ditangkap di rumah kos di Jalan Abdul Saleh Pati berikut menyita mobil yang dipakai untuk operasi penipuan. Tak berapa lama, polisi menangkap Imam. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai dan lainnya.
Zunaedi mengaku menyamar jadi ustaz untuk menipu korban.
"Ide jadi ustaz dari teman saya. Ini baru pertama melakukan penipuan ini," kata ustaz abal-abal ini.
Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
SUMBER
jangan di bohongi pakai .... ???
jangan kriminalisasi ....????
skrg zaman modern
harus hati2 bre
jgn lgsg percaya sama yang BERPAKAIAN AGAMIS
liat dulu kelakuannya
apakah sering KELUAR MASUK PENJARA? (sering ya bre, minimal 2x de)
apakah orangnya CABUL?
apakah orangnya hanya berani KOAR KOAR giliran di eksekusi KABUR ke negara lain?
kasus ini adalah contoh paling simple
klo korban gampang sekali lengah jika lawannya MENYAMAR JADI ..... ah sudahlah