Kaskus

News

desca089Avatar border
TS
desca089
Pengalihan Dana Pensiun
Hanya ingin sharing saja, DPLK bisa dicairkan 100%, tanpa menunggu usia 35 tahun atau 45 tahun.
Dan manfaat dicairkan seluruhnya, peserta dianggap telah memasuki Usia Pensiun.
Dengan cara ini, pajak (pph 21) yang dikenakan akan lebih murah
Proses Untuk Pengalihan Dana Pensiun Ke DPLK Bumiputera :
Prosedur Pengalihan Dana Pensiun :

1. Peserta mengisi form aplikasi yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Mengisi dan menandatangani form pengalihan dana pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) asal.

- Mengisi dan menandatangani form pengalihan dana pensiun dari DPLK Bumiputera.
Melengkapi dengan fotokopi KTP + KK + Surat Referensi/Keterangan Kerja dari instansi.

- Menandatangani Surat Kuasa Transfer Dana Pensiun bermeterai Rp 6.000
- Mengirim kartu / buku asli peserta DPPK/DPLK *)
- Melengkapi dengan fotokopi Laporan Saldo Bulan terakhir DPPK / DPLK **)

2. Berkas yang sudah siap akan diproses oleh DPLK Bumiputera dan kemudian dikirim ke DPPK atau DPLK tempat dana pensiun peserta.

3. DPPK atau DPLK akan mengirimkan dana pensiun peserta ke DPLK Bumiputera.

4. DPLK bumiputera akan mengirimkan dananya kepada peserta

Jika kurang paham / kurang jelas bisa Hubungi Saya :
Desca Ardian
AJB BUMIPUTERA 1912
Kantor Askum Jakarta 3
Gedung Bumiputera Lt.6
Jl.HOS. Cokromaninoto No. 85 Menteng
Jakarta -10310
Hp. : 081318185943
PIN BB : 79C76EFE
E-mail: descaardian@ymail.com
0
4.3K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Penawaran Kerjasama & Investasi
Penawaran Kerjasama & Investasi
KASKUS Official
28.8KThread6.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.