Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mau.mau.lahAvatar border
TS
mau.mau.lah
Biaya Perdinas DKI Jakarta Rp 1,5 Juta/Hari Dimulai oleh Ahok
Biaya Perdinas DKI Jakarta Rp 1,5 Juta/Hari Dimulai oleh Ahok


Jakarta - Besaran biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi pejabat/pegawai, pimpinan, dan anggota DPRD DKI Jakarta pada April 2016 lalu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1124 Tahun 2016.

Sebelumnya, aturan ini disempurnakan pada November 2013 dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1831 Tahun 2013 yang diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Akan tetapi, tidak ada kenaikan besaran biaya perjalanan dinas dari tahun 2013 hingga April 2016.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1124 Tahun 2016, diatur mengenai daftar satuan uang harian dan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri. Besaran uang harian diatur berdasarkan daerah kunjungan dinas.

Kunjungan ke Nangroe Aceh Darussalam (NAD) per orang per hari dipatok sebesar Rp 360.000 dan Rp 580.000 ke Papua. Selain itu, mereka yang bekerja di Pemprov DKI juga mendapatkan uang penginapan yang terbagi ke dalam 5 kelas, mulai dari Rp 1.260.000 untuk kunjungan ke Sulawesi Barat hingga Rp 4.960.000 untuk kunjungan ke Sumatera Utara untuk Kelas A.

Dalam aturan ini juga dijelaskan mengenai besaran uang representasi perjalanan dinas dalam negeri, untuk Gubernur, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pimpinan DPRD sebesar Rp 250.000, pejabat Eselon I Rp 200.000, dan Peabat Eselon II serta anggota DPRD DKI Jakarta Rp 150.000.

Biaya perjalanan dinas luar negeri juga diatur detail dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta ini. Biaya perjalanan dinas ke luar negeri terbagi menjadi 5 golongan. Besaran tiket pesawat perjalanan dinas ke luar negeri juga diatur rinci berdasarkan negara tujuan.

https://www.slideshare.net/AnggaAliy...124-tahun-2016

Pada 26 September 2016, besaran biaya perjalanan dinas Pemprov DKI Jakarta diubah melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2146 Tahun 2016 dan ditandatangani oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Uang harian untuk kunjungan kerja ke 33 provinsi naik menjadi Rp 1,5 juta per orang per hari. Besaran biaya penginapan juga diatur dan terbagi ke dalam 5 kategori sesuai golongan PNS.


https://www.slideshare.net/AnggaAliy...146-tahun-2016

Pada Februari 2017, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Dari salinan tersebut, Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II mendapat Rp 1,5 juta untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri dibayarkan secara lumpsum. Sedangkan pejabat eselon III ke bawah sebesar Rp 580.000 per orang per hari.

Untuk Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II mendapat Rp 1,5 juta per orang per hari jika melakukan perjalanan dinas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan pejabat eselon III ke bawah sebesar Rp 430.000 per orang per hari yang dibayarkan secara lumpsum.

https://finance.detik.com/berita-eko...ulai-oleh-ahok



puyeng
0
2.4K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.