- Beranda
- Berita dan Politik
Angkot Usia 10 Tahun Lebih Hanya Bisa Operasi hingga 2018 di DKI
...
TS
goahraesa
Angkot Usia 10 Tahun Lebih Hanya Bisa Operasi hingga 2018 di DKI
Minggu 24 Desember 2017, 12:46 WIB
Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
https://news.detik.com/berita/d-3783...ga-2018-di-dki
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyurati Organda dan para pimpinan perusahaan angkutan umum tentang batas masa operasi angkutan umum. Dishub mengingatkan kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun hanya boleh beroperasi sampai 2018.
"Batas waktu diizinkan beroperasinya seluruh jenis kendaraan angkutan umum yang berusia di atas 10 (sepuluh) tahun yaitu hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2018," demikian bunyi edaran Dishub DKI seperti dilihat detikcom, Minggu (24/12/2017).
Baca juga: Jalan Jatibaru Tanah Abang Ditutup Lagi, PKL Mulai Pasang Tenda
Baca juga: Dishub DKI Rekayasa Lalin Antisipasi 17 Titik Macet di Tanah Abang
Karena itu, semua angkutan umum yang telah melebih batas tidak diizinkan beroperasi lagi terhitung sejak 1 Januari 2019. Jika masih ada kendaraan yang beroperasi, Dishub tak segan-segan untuk memberikan sanksi.
"Terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2, akan dikenakan sanksi berupa tilang dan stop operasi/pengandangan," tulis edaran tersebut.
Surat peringatan ini ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah. Peringatan disampaikan dengan memperhatikan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 51.
(knv/rvk)
0
1.6K
18
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671KThread•40.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru